RANTAU – Seorang pria berinisial AD (28) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, M (25), menggunakan senjata tajam di rumah mereka di Desa Papagan Makmur, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Kasi Humas Polres Tapin Ipda Imam Subhan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 00.15 Wita di Jalan Rawa Muning, Desa Papagan Makmur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya.
Imam menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban berada di rumah. Terduga pelaku kemudian datang dan keduanya terlibat pembicaraan yang berujung cekcok.
“Setelah terjadi cekcok, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam yang sebelumnya dibawa di dalam sarung. Selanjutnya melakukan tebasan ke arah kepala dan anggota tubuh lainnya,” kata Imam.
Setelah melihat korban mengalami luka dan berlumuran darah, terduga pelaku kemudian meninggalkan rumah. Korban selanjutnya meminta pertolongan kepada ibunya untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi menyebut persoalan dugaan perselingkuhan sebagai motif sementara dalam perkara tersebut. Namun, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapin Tengah. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Dari informasi yang diperoleh, AD diduga melarikan diri ke arah Banjarbaru. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sepanjang Jalan A Yani.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melarikan diri ke arah Banjarbaru. Tim kemudian menyusuri Jalan A Yani dan menemukan terduga pelaku sedang beristirahat di pelataran musala di Desa Purut,” jelas Imam.
AD akhirnya diamankan sekitar pukul 03.30 Wita oleh gabungan personel Polsek Tapin Tengah, Unit PPA, SPKT, piket Reskrim, Resmob, Pidum dan PPA.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Tapin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar baju dengan bercak noda darah dan sebilah parang berhulu kayu warna krem dengan panjang sekitar 34 sentimeter.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini proses hukum lebih lanjut masih dilakukan oleh penyidik,” pungkas Imam.
Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


