BerandaHabar BanjarPerjalanan Panjang Desa Tambak...

Perjalanan Panjang Desa Tambak Sirang Baru Lahirkan RPJMDesa 2027–2034: Dari Musrenbangdes hingga Pengesahan

Terbaru

Perjalanan Panjang Desa Tambak Sirang Baru Lahirkan RPJMDesa 2027–2034: Dari Musrenbangdes hingga Pengesahan

GAMBUT – Pemerintah Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, sukses menuntaskan agenda strategis penentuan arah pembangunan desa dalam satu rangkaian waktu yang padat. Sejak pagi hingga siang hari, seluruh unsur kelembagaan dan masyarakat setempat bahu-membahu merumuskan hingga mengesahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2027–2034.

Rangkaian kegiatan bermula di Kantor Desa Tambak Sirang Baru dengan digelarnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Dipimpin oleh Ketua Tim Penyusun RPJMDesa, Ahmad Riyadi, forum pagi itu menjadi wadah bagi warga untuk menyuarakan berbagai kebutuhan riil di lapangan. Pambakal Tambak Sirang Baru, Abdur Rahman, membuka pembahasan dengan memaparkan visi besar pembangunan desa yang bertajuk Visi “BATUAH”.

Suasana musyawarah berjalan hidup dan demokratis ketika Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ainul Wahdah, membacakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil serapan aspirasi warga per RT/RW. Berbagai kelompok masyarakat turut aktif memberikan masukan.

Perwakilan kelompok tani mendesak agar normalisasi saluran air dan perbaikan Jalan Usaha Tani (JUT) diletakkan sebagai prioritas utama awal periode guna mengamankan sektor pertanian. Sementara itu, kelompok perempuan dan TP-PKK menitikberatkan pada penguatan layanan posyandu, pencegahan stunting, serta sarana pendidikan Al-Qur’an (TPA). Keberadaan Badan Pemadam Kebakaran (BPK TSB) juga mendapat perhatian khusus melalui usulan penambahan dukungan operasional yang diakomodasi langsung oleh pihak pemerintah desa.

Setelah seluruh masukan dihimpun dan diselaraskan ke dalam draf Rancangan RPJMDesa, rangkaian kegiatan berlanjut ke agenda siang hari. Memasuki sesi Musyawarah Desa (Musdes) penetapan, BPD dan Pemerintah Desa langsung mengambil keputusan final. Dokumen rancangan yang telah dibahas bersama pada pagi harinya disetujui secara utuh dan resmi disahkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJMDesa 2027–2034.

Dengan disahkannya dokumen ini, Pemerintah Desa Tambak Sirang Baru kini memiliki panduan mutlak yang sah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahunnya selama delapan tahun masa jabatan ke depan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka