BerandaHabar BanjarMinta Uang Rp3000 Ditolak...

Minta Uang Rp3000 Ditolak Korban, Pria di Pasar Blauran Martapura Ancam Warga Pakai Badik

Terbaru

Minta Uang Rp3.000 Ditolak Korban, Pria di Pasar Blauran Martapura Ancam Warga Pakai Badik

​MARTAPURA – Persoalan sepele terkait permintaan uang berujung pada dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam di kawasan Pasar Blauran Martapura, Kabupaten Banjar.

​Seorang pria berinisial IH (39), warga Kecamatan Martapura Kota, akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Banjar setelah beberapa bulan menjadi buruan dalam proses penyelidikan.

​Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan A. Yani Km 40, tepatnya di kawasan Pasar Blauran Martapura.

​Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor menjelaskan, insiden bermula ketika terlapor mendekati seorang perempuan bernama Mardiyah untuk meminta uang. Saat itu, korban memberikan uang sebesar Rp1.000. Kendati demikian, terlapor menolak pemberian tersebut dan justru menuntut uang dengan nominal lebih besar, yakni Rp3.000.

​Situasi di lokasi mendadak memanas ketika penolakan tersebut memicu kemarahan terlapor. Tanpa diduga, pelaku mencabut senjata tajam jenis badik dari kumpangnya dan mengayunkannya ke arah korban.

​“Awalnya terlapor meminta uang kepada korban. Korban kemudian memberikan Rp1.000, tetapi ditolak karena terlapor menginginkan Rp3.000. Setelah itu, terlapor mencabut senjata tajam jenis badik dan mengayunkannya ke arah korban,” jelas AKP Alfian Noor, Jumat (6/11/2026).

​Merasa jiwanya terancam akibat aksi brutal tersebut, korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar guna mendapatkan kepastian hukum.

​Menindaklanjuti laporan resmi tersebut, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar langsung melancarkan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku.

​Setelah buron beberapa bulan, kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, polisi mendapati informasi valid bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya di kawasan Jalan Bindrang, Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura Kota.

​Berbekal informasi akurat itu, tim Resmob bergerak cepat menggerebek lokasi dan berhasil membekuk IH tanpa perlawanan berarti.

​“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Resmob langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankannya di rumah yang bersangkutan di kawasan Jalan Bindrang, Sungai Sipai,” ungkap Alfian.

​Usai diringkus, pelaku langsung digelandang ke Posko Resmob Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani interogasi awal, sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolres Banjar guna proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan pasal tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Melalui Kasi Humas, Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mendapati atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.

​“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Alfian.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka