Akhiri Penantian Publik, Lusori Kemas Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Banjar Lewat Jalur PAW
MARTAPURA – Kekosongan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yang ditinggalkan oleh mendiang M. Hatam kini telah teratasi. Pada rapat paripurna yang berlangsung hari Rabu (17/6/2026), Lusori Kemas secara resmi diambil sumpahnya sebagai anggota legislatif pengganti melalui sistem Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk meneruskan sisa masa bakti periode 2024–2029.
Pelantikan ini sekaligus menepis tanda tanya di tengah masyarakat yang sempat menyoroti lambatnya proses pengisian kursi wakil rakyat tersebut.
Terkait lamanya proses ini, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, mengklarifikasi bahwa jeda waktu yang cukup panjang sama sekali tidak berkaitan dengan intrik politik atau masalah di dalam tubuh partai pengusung. Keterlambatan tersebut murni disebabkan oleh panjangnya urusan birokrasi dan tahapan administratif yang wajib dipatuhi.
“Tidak ada persoalan di internal partai. Memang prosesnya membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi, verifikasi, dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait,” ujarnya.
Agus menambahkan, pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh syarat formal dinyatakan rampung dan sesuai dengan koridor hukum. Ke depannya, ia sangat menaruh harapan agar kehadiran wakil rakyat yang baru ini mampu memperkokoh barisan legislatif dalam mengawal suara rakyat Banjar.
“Kami berharap beliau bisa segera beradaptasi dan melanjutkan tugas-tugas yang sebelumnya dijalankan almarhum M. Hatam, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, turut memberikan pemaparan dari sisi penyelenggara pemilu. Pihaknya bertugas memverifikasi kelengkapan dokumen yang diusulkan oleh DPRD. Ia juga mengungkapkan bahwa proses verifikasi sempat harus diulang karena adanya masukan dari masyarakat serta surat susulan dari pihak dewan.
Namun, setelah seluruh berkas dinyatakan valid, KPU langsung mengambil langkah cepat.
“Begitu dokumen yang diperlukan lengkap, kami langsung memproses sesuai ketentuan. Semua tahapan dilakukan dalam batas waktu yang telah diatur,” jelas Abdul Muthalib.
Dengan masuknya Lusori Kemas ke jajaran dewan, formasi DPRD Kabupaten Banjar kembali utuh. Pengisian kursi ini diharapkan dapat mengoptimalkan tiga fungsi vital dewan, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa mekanisme PAW dilakukan dengan sangat teliti untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum bagi setiap anggota dewan yang menjabat.


