BerandaHabar BanjarbaruASN Banjarbaru Tak Masuk...

ASN Banjarbaru Tak Masuk Kerja Tanpa Kejelasan Akan Diberikan Sanksi

Terbaru

Banjarbaru – Dalam rangkaian apel Gabungan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru bulan April 2025, Penjabat (Pj) Wali Kota Ingatkan Pegawai Yang Mangkir Kerja Tanpa Alasan, di Lapangan dr. Murdjani, Selasa (08/04/25).

Pj. Wali Kota Banjarbaru, H. Subhan Nor Yaumil menghimbau, kepada para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Non ASN di Lingkungan pemko Banjarbaru, untuk tidak bolos bekerja seusai Lebaran Idul Fitri 2025.

“Teruntuk kepala SKPD diharapkan bisa memantau pegawai yang tidak hadir, jikapun tidak berhadir harus tau alasanya apa, jangan sampai tanpa kabar,” Ujarnya, Selasa (8/4/25).

Subhan menegaskan, tidak ada toleransi bagi pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas, dan akan diberikan sanksi jika kedapatan.

“Kita berikan teguran tertulis melalui kepala skpd kepada ASN dan Non ASN, yang tidak hadir tanpa kabar,” Katanya.

Subhan juga menyebutkan, meskipun ini merupakan hari pertama ASN masuk kerja, masih ada pegawai yang mengajukan cuti, dan pegawai diminta dapat dapat kembali bekerja dan beraktivitas semula.

“Yang kewajiban melayani publik silahkan layani dan menyelesaikan kerjaan mereka yang belum selesai saat cuti bersama kemarin, karena lumayan cukup panjang,” Ungkapnya.

Ia berharap pegawai dapat bekerja secara profesional dan menunjukkan kedisiplinan tinggi sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.

Adapun sanksi bagi ASN tak masuk kerja ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Ada 3 jenis sanksi untuk ASN yang tak masuk kerja, dengan akumulasi tertentu selama setahun. Sanksi dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka