BerandaHabar BanjarParipurna DPRD Banjar: Bupati...

Paripurna DPRD Banjar: Bupati Saidi Paparkan Raperda APBD 2027 dan Beri Tanggapan atas 4 Raperda Inisiatif

Terbaru

Paripurna DPRD Banjar: Bupati Saidi Paparkan Raperda APBD 2027 dan Beri Tanggapan atas 4 Raperda Inisiatif

​MARTAPURA – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, memimpin jalannya Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, pada Rabu (26/8/2026) pagi. Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran unsur pimpinan dewan lainnya.

​Fokus utama pertemuan ini menyoroti dua hal pokok yang disampaikan oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Agenda tersebut mencakup penjelasan eksekutif guna menjawab pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan APBD 2026, serta penjabaran draf Raperda APBD untuk Tahun Anggaran 2027.

​Merespons pandangan fraksi-fraksi, bupati memberikan apresiasinya, terutama kepada Fraksi Partai Golkar yang menyetujui draf Perubahan APBD 2026. Ia berkomitmen bahwa pemerintah daerah akan terus menggenjot pendapatan daerah lewat strategi intensifikasi maupun ekstensifikasi.

​“Pemkab Banjar juga telah memfokuskan program prioritas dan mendorong efisiensi belanja operasional serta penguatan belanja yang pro-rakyat dalam Raperda Perubahan APBD 2026 ini,” kata Saidi.

​Berpindah ke proyeksi APBD 2027, Saidi menguraikan bahwa rancangan tersebut disusun berpijak pada kesepakatan KUA-PPAS antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang diketuk pada 11 Agustus lalu.

​Dalam draf tersebut, pendapatan daerah tahun 2027 ditargetkan menyentuh angka Rp1,82 triliun. Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp357,23 miliar, dana transfer Rp1,43 triliun, dan pendapatan sah lainnya sebesar Rp33,20 miliar. Di sisi lain, proyeksi belanja daerah dipatok sebesar Rp2,20 triliun. Seluruh perumusan ini telah disesuaikan dengan landasan hukum yang berlaku, termasuk RKPD 2027, Permendagri 77/2020, serta UU Nomor 23/2014 dan PP Nomor 12/2019.

​Selain urusan anggaran, forum paripurna ini juga menjadi panggung bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan pandangan resminya terhadap empat Raperda inisiatif DPRD yang diajukan pada 18 Agustus lalu.

​Pertama, terkait Raperda Perubahan Pemerintahan Desa. Pemkab mendukung langkah ini sebagai bentuk penyesuaian dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Namun, catatan diberikan pada komponen gaji dan tunjangan yang harus mempertimbangkan kesanggupan anggaran daerah, serta jaminan hak pensiun bagi aparatur desa. Sementara untuk BUM Desa, aturan diimbau agar lebih fokus pada pembagian kedudukan supaya tidak tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada, dibarengi dengan penyertaan aturan peralihan yang jelas.

​Kedua, mengenai Raperda Penataan Toko Swalayan, pemerintah mengusulkan adanya pengawasan pascaperizinan yang kuat berbasis integrasi data spasial. Aspek perizinan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) diminta untuk tidak dipukul rata, melainkan disesuaikan dengan kapasitas dan jenis usahanya.

​Ketiga, merespons Raperda Keolahragaan, bupati meminta agar dilakukan sinkronisasi dengan aturan pusat. Penjabaran peran antara pemerintah, KONI, KORMI, NPC, SOIna, hingga cabang olahraga harus diperjelas demi menjaga independensi masing-masing pihak.

​“Pendanaan, sarana prasarana, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga harus dirumuskan terukur, transparan, akuntabel dan berkeadilan, termasuk kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Raperda juga harus mencantumkan pencabutan tegas Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2018,” ujar Saidi.

​Keempat, terkait Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Inisiatif ini disambut hangat oleh Pemkab Banjar karena diyakini mampu menjadi payung pelindung bagi para pelaku industri kreatif, sekaligus memudahkan akses modal dan membangun ekosistem yang kolaboratif.

​“Setelah Raperda ini disahkan, Pemkab Banjar akan segera menindaklanjuti dengan program nyata. Mulai dari pendataan pelaku Ekraf, fasilitasi sertifikasi produk, hingga penguatan ‘Banjar Creative Hub’ sebagai rumah bersama para kreator,” ujar Saidi.

​Sebagai pelengkap, rapat kali ini juga disisipi agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, yang dirangkai dengan pemaparan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027. Saidi menutup penyampaiannya dengan harapan agar seluruh rangkaian pembahasan aturan ini bisa dirampungkan sesuai tenggat waktu yang disepakati.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka