BerandaDPRD KapuasBapemperda DPRD Kapuas bahas...

Bapemperda DPRD Kapuas bahas Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai

Terbaru

Kuala Kapuas – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan bersama dengan pemerintah daerah setempat di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat.

“Untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait Raperda pemekaran kecamatan saat ini berada pada tujuh puluh lima persen disetujui. Mudah-mudahan dua puluh lima persen akan datang bisa terselesaikan,” kata anggota Bapemperda DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi, usai RDP di Kuala Kapuas, pada Senin (16/6/2025).

Baik itu, sambungnya, berkaitan masalah tapal batas, jumlah penduduk, hingga kecukupan wilayah administratifnya desa itu.

Pemekaran kecamatan tersebut, lanjut legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, adalah Kecamatan Mantangai yang akan dibentuk menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup dan Lamunti Raya.

RDP ini dilaksanakan, tambah wakil rakyat yang terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas V meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas Kuala ini, merupakan tindak lanjut dari hasil persetujuan DPRD bersama dengan Pemkab Kapuas, terkait pemekaran dan pembentukan kecamatan tersebut, dalam rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu.

“Hari ini rapat kami skor dulu, dan akan dilanjutkan pada jam kedua untuk membahas terkait raperda pemekaran dan pembentukan tersebut,” demikian Ahmad Zahidi.

Sementara hadir dalam RDP tersebut, Asisten I Setda Kapuas, Romulus, Bagian Hukum Setda Kapuas, camat, para kepala desa dan dinas terkait lainnya. (Her)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka