BerandaHabar BanjarbaruBawaslu Provinsi Kalsel Tindak...

Bawaslu Provinsi Kalsel Tindak Lanjuti Laporan Wartono Terhadap Aditya

Terbaru

Banjarbaru – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar press release terkait pelaporan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Wartono kepada paslon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin, Kamis (31/10/24).

Dalam laporan ini disebutkan bahwa pelapor Wartono melaporkan, terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah yang diduga dilakukan oleh Aditya Mufti Ariffin (Walikota Banjarbaru/Petahana) yang saat ini sebagai Calon Walikota Banjarbaru Nomor 2.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti terhadap, laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan menyampaikan temuan dan laporan atas hasil penanganan pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aries Mardiono, mengatakan bahwa Bawaslu Kalimantan Selatan telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut.

“Sehingga rapat pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024,” Ujarnya.

Terhadap Laporan yang disampaikan tersebut, Bawaslu Prov Kalsel, akan melakukan serangkaian proses kajian selama 3 hari dan 2 hari, dengan meminta klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti terkait.

Masih kata Aries, Bawaslu merekomendasikan laporan ini ke KPU provinsi, karena ini sifatnya informasi yang di kecualikan dan ini masih dalam proses KPU.

“Maka KPU akan menindaklanjuti itu dengan melakukan penelaahan hukum, sebagaimana PKPU Nomor 15 tahun 2024, atas rekomendasi Bawaslu, KPU melakukan penelaahan hukum dengan waktu 7 hari kalender setelah rekomendasi yang Bawaslu sampaikan,” Jelasnya.

Hingga saat ini KPU provinsi sedang melakukan penelaahan hukum, dan menunggu hasilnya sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

“Jika KPU punya pandangan berbeda, tetap kami serahkan kepada KPU provinsi Kalimantan Selatan,” Ungkapnya.

Rekomendasi dari Bawaslu provinsi Kalsel telah terpenuhi 2 alat bukti, dan unsur-unsur pasal 71 ayat 3, pelanggaran administrasi.

“Sebagaimana diatur dalam UU pemilihan di ayat 5 nya, konsekuensi nya adalah kalau dia petahana maka akan di lakukan pembatalan sebagai paslon,” Terangnya.

Dalam proses kajian tersebut jika terpenuhi 2 alat bukti dan unsur-unsur nya, maka Bawaslu akan menyatakan sebagai pelanggaran administrasi.

“Jadi kalau ada peristiwa yang di sampaikan, Bawaslu tidak bisa menilai tanpa ada proses kajian,” tegasnya.

Kedua alat bukti ini tidak bisa di sampaikan karena termasuk alat bukti yang di kecualikan.

“Biar KPU provinsi yang akan menindaklanjuti supaya tidak menjadi persoalan diluar dari konteks kajian Bawaslu,” pintanya.

Adapun total pihak yang sudah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sejumlah 35 orang.

“Terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan Terlapor 1 orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan 2 orang,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka