BerandaPolitikBawaslu Kalsel Layangkan Rekom,...

Bawaslu Kalsel Layangkan Rekom, Aditya Terancam Diskualifikasi Akibat Dugaan Pelanggaran Kampanye?

Terbaru

Banjarmasin – Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin, tengah menghadapi ancaman pembatalan pencalonan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilkada 2024.

Hal ini muncul setelah Bawaslu Kalimantan Selatan menerima laporan dari rivalnya, Wakil Wali Kota Banjarbaru sekaligus calon nomor urut 1, Wartono, yang melaporkan Aditya pada 21 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Aditya dituduh melanggar Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada karena diduga menggunakan program pemerintah untuk kepentingan kampanye.

0f96a718 0348 4504 9c54 3b945d8fb7f0
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menyebutkan dari hasil kajian pelaporan terhadap Calon Walikota Banjarbaru Nomor Urut 2 Aditya Mufti Ariffin telah memenuhi minimal 2 unsur bukti. (Foto: Khat Fu/Habar Kalimantan)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, menyatakan bahwa laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil sehingga diregister sebagai kasus resmi.

“Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami register dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024,” ujar Radini dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Kalsel, Kamis (31/10/2024).

Bawaslu Kalsel telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk 35 orang saksi, untuk memperkuat dugaan tersebut.

Jika terbukti, Aditya bisa menghadapi sanksi pembatalan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menegaskan bahwa hasil kajian ini sudah direkomendasikan kepada KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti sejak 28 Oktober 2024.

“KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai ketentuan Pasal 139 Ayat (2) UU Pilkada,” jelas Aries.

Sebelumnya Wartono melaporkan bahwa program “Juara” milik Aditya muncul dalam berbagai kegiatan Pemko Banjarbaru, seperti program bedah rumah, bantuan sosial, hingga angkutan umum, yang dianggap melekat pada pencitraan Aditya sebagai calon wali kota.

Namun, Aditya menyatakan keberatan dengan laporan tersebut. Menurutnya, program-program “Juara” adalah inovasi dari dinas terkait dan tidak berhubungan langsung dengan Pilkada 2024.

“Program ini murni inovasi dari Dinas Sosial dan Dinas Perhubungan. Saya hadir sebagai wali kota, bukan untuk kampanye. Bahkan saat itu Wartono juga turut hadir,” jelas Aditya.

Lebih lanjut, Aditya menjelaskan bahwa program transportasi “Angkutan Juara” telah direncanakan sejak 2018, jauh sebelum masa Pilkada.

“Program ini sudah ada sejak era Wali Kota Nadjmi Adhani dan baru bisa terealisasi di periode saya. Ini bukan mendadak karena Pilkada,” tegasnya.

Aditya juga menyoroti prosedur penanganan laporan yang langsung ditangani Bawaslu Kalsel, bukan Bawaslu Banjarbaru.

“Sesuai aturan, kasus ini seharusnya ditangani Bawaslu Banjarbaru, bukan langsung ke tingkat provinsi. Ini bisa dikategorikan abuse of power,” pungkas Aditya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka