BerandaHabar KotabaruBelum Rampung 100 Persen,...

Belum Rampung 100 Persen, Sekretariat DPRD Kotabaru Tunda Pindah Kantor

Terbaru

Kotabaru – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kotabaru Syairi Muklis meninjau lokasi bakal perkantoran baru milik Pemerintah Daerah tersebut yang ada di Desa Sebelimbingan, Senin (8/1/2024).

“Melihat kondisi tersebut, ada sejumlah pertimbangan untuk pindah ke kantor baru tersebut. Sebab, belum semuanya terpenuhi,” ucap Syairi disela peninjauannya.

Kendati demikian Syairi mengatakan, terkait rencana pemindahan kantor SKPD kabupaten Kotabaru berkenaan surat edaran sekdakab Kotabaru yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2024, tetap ditindak lanjuti. 

“Kantor yang berpindah, Antara lain kantor Bupati Kotabaru, BPKAD, PUPR, Bappeda, Bapenda dan Sekretariat DPRD. Rencana itu tentu kita sambut baik, dan kami lakukan peninjauan sebelum pemindahan kantor tersebut. Berdasarkan pantauan kami, pada awal Januari 2024 sudah melakukan kunjungan ke lokasi Perkantoran yang baru khususnya gedung DPRD, kantor Bupati dan sebagainya yang ada di desa Sebelimbingan.

Memang ada beberapa kantor yang sudah hampir selesai dikerjakan,” ucap Syairi.

Namun, lanjutnya berkaitan dengan sekretariat DPRD, menurut pandangannya yang kemarin turun kelapangan masih menyisakan pekerjaan mungkin kurang lebih 10 persen yang belum selesai.

”Masih belum selesai, makanya kami sekretariat DPRD Kotabaru juga melihat kondisi hingga akhir Januari nantinya,” Bebernya.

Menurutnya pula, dari situ bisa dilihat, apakah siap untuk dilaksanakan pemindahan kantor atau belum. 

“Sebab, sarana prasarana penunjang harus disiapkan terutama seperti ruangan paripurna dan kondisi ruangan yang berbeda, tempat yang berbeda tentu juga alat di gedung lama juga tidak akan sesuai ketempat yang baru karena ini butuh penyesuaian,” katanya.

Selain itu, Sairi mengaku jika Pihaknya akan menunda pemindahan kantor sampai betul-betul bisa ditempati.

”Harus sudah siap, paling tidak bisa melaksanakan aktivitas dan kegiatan paripurna DPRD dan kegiatan DPRD lainnya,” tegasnya.

Apabila belum bisa, lanjut Syairi, pemindahan kantor akan ditunda dan DPRD akan berkirim surat balasan lagi ke Sekda Kotabaru.

Sebelumnya, surat edaran disampaikan terkait pemindahan kantor dimulai pada pada 17 Januari 2024.

Penulis : M.Nasaruddin

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka