BerandaHabar KotabaruPansus III DPRD Kotabaru...

Pansus III DPRD Kotabaru Studi Banding ke PUPR Kota Tangerang Terkait Pengelolaan Sumber Daya Air

Terbaru

KOTABARU – Dalam upaya memperkuat regulasi pengelolaan sumber daya air di daerahnya, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Rabu (23/4/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Sahrani, S.AP, dan difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Selama kunjungan, rombongan DPRD Kotabaru disambut oleh jajaran PUPR Kota Tangerang dan berdiskusi terkait praktik terbaik dalam pengelolaan air, terutama yang melibatkan kerja sama antar wilayah dan dukungan swasta.

“Kami ingin belajar langsung dari daerah yang telah lebih dulu sukses mengelola sumber daya air secara terintegrasi. Kota Tangerang bisa menjadi model kolaborasi antara pemerintah daerah, swasta, dan lembaga lintas wilayah,” ujar Sahrani.

Dalam pemaparannya, PUPR Kota Tangerang menjelaskan bahwa sebagian besar air bersih untuk wilayah kota bersumber dari Sungai Cisadane. Air ini tidak hanya dimanfaatkan oleh Kota Tangerang, tapi juga didistribusikan hingga ke Jakarta melalui sistem pengolahan dan kerja sama antarinstansi.

Praktik kolaboratif ini menjadi sorotan utama karena dianggap relevan bagi Kotabaru yang juga menghadapi tantangan dalam distribusi air, terutama di wilayah dengan jangkauan pelayanan terbatas.

“Kerja sama antar-PDAM, termasuk pemanfaatan fasilitas swasta, sah dilakukan selama ada dasar hukum yang jelas dan masyarakat tetap jadi prioritas pelayanan,” ungkap salah satu perwakilan PUPR Kota Tangerang.

Selain kerja sama antarwilayah, Pansus III juga menyoroti potensi pelibatan perusahaan swasta dalam membantu distribusi air kepada masyarakat sekitar. Hal ini dinilai relevan dengan kondisi Kotabaru, di mana beberapa perusahaan telah lebih dulu mengambil air dari sumber desa untuk kepentingan industri.

ini dinilai relevan dengan kondisi Kotabaru, di mana beberapa perusahaan telah lebih dulu mengambil air dari sumber desa untuk kepentingan industri.

“Jika pengelolaannya legal dan tidak mengganggu ketersediaan bagi masyarakat, kerja sama seperti ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung akses air bersih di desa-desa,” tambah Sahrani.

Pansus III menekankan bahwa pengelolaan air harus dilakukan dengan pendekatan integratif dan berbasis sinergi antarpihak.

“Kami ingin Raperda ini tidak hanya fokus pada pengaturan teknis, tapi juga membuka ruang kerja sama, karena masalah air bukan hanya urusan satu wilayah. Harus lintas daerah dan lintas sektor,” tutup Sahrani.

Penulis M.Nasaruddin

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka