BerandaHabar Provinsi KaltimCSR Batubara Disebut Tak...

CSR Batubara Disebut Tak Tepat Sasaran

Terbaru

SAMARINDA. Puluhan mahasiswa Kabupaten Berau melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis (7/12) kemarin.
Aksi tersebut mereka lakukan guna menuntut adanya transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Para mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) tersebut menganggap, selama ini tidak adanya skema yang jelas terkait dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan pertambangan terbuka.
Ketua KPMKB, Rizal menyampaikan, sejauh ini perusahaan pertambangan baru bara di Berau tidak menjalankan kewajiban CSR secara utuh kepada masyarakat yang terdampak langsung. “Padahal, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepme) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujarnya pada awak media.
Dia menjelaskan, sebenarnya sesuai Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara telah mewajibkan perusahaan tambang untuk menyusun dan melaporkan serta menyampaikan laporan pelaksana program CSR sesuai regulasi yang berlaku.
“Lalu Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 juga mewajibkan setiap perusahaan membuat Rancangan Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang di susun bersama masyarakat desa, cetak biru yang dibuat Gubernur,” ungkapnya.
Kemudian, setelah rancangan tersebut terbentuk, menurutnya perusahaan harus melakukan sesuai dengan agenda tahunan ditingkat masyarakat. “Sehingga aturan main untuk menyusun rancangan RIPPM bisa terlaksana di tingkat desa dan dilakukan terbuka,” bebernya.
Rizal juga mengungkapkan, sejauh ini pihaknya menilai mulai dari beberapa program hingga anggaran CSR di Kabupaten Berau tidak pernah terpublikasikan ke masyarakat.
Rizal juga menyebut, dalam aturan semestinya ada agenda tahunan yang harus di sesuaikan di tingkat masyarakat sesuai dengan Kepmen No 1824 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sehingga aturan main untuk menyusun RIPPM bisaterealisasi daritingkat desa dan dilakukan secaraterbuka
Selain penyusunan PPM, KPMKB Samarinda juga menilai nominal pembagian angka CSR/PPM tidak pernah dipublikasi di masyarakat. Banyak Desa yang terdampak pertambangan justru hanya menerima perhitungan silumanyang dasarnya tidak sesuai dan justrutidak pernah dijelaskan ditingkat Desa.
Dirinya membeberkan skema pembagian CSR/PPM yang disesuaikan berdasar RKAB yang disusun setiap tahunnya oleh perusahaan sehingga akumulasi angka ini bisa kita lihat melalui surat keputusan Dirjen Minerba Nomor:466.K/32/DJB/2015 dan perubahan Keputusan Dirjen Nomor:953.K/DJB/2015”
“Akibat tidak adanya transparansi dalam pengimplementasian nilai CSR/PPM sehingga kami menduga adanya praktekkecurangan dalam penerapanya,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka