BerandaHabar BanjarbaruDampingi Keluarga Korban Ke...

Dampingi Keluarga Korban Ke Pengadilan Militer, Tim Kuasa Hukum Dorong Pasal 340 KUHP

Terbaru

Banjarbaru – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin hari ini melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh TNI AL Balikpapan Jumran kepada Jurnalis Banjarbaru Juwita. Jum’at (25/4/25).

Kuasa hukum keluarga korban, C Oriza Sativa Tanau mengatakan, hari ini AUK (Aliansi Untuk Keadilan) Juwita mendampingi keluarga korban untuk menghadiri proses pelimpahan berkas perkara dari Odmil ke pengadilan militer.

“Tadi disampaikan nanti ada 11 saksi yang akan diperiksa dipersidangan, dan 11 bukti surat dan 38 barang bukti,” Ujarnya.

Tadi juga telah disampaikan bahwa ada pasal 340 KUHP sub primer nya dan pasal subsidernya 338 KUHP.

“Agak sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan sebelumnya, kalau sebelumnya ketika pelimpahan pomal kepada Odmil dalam presscon itu pasal 340 junto 338, kalau sekarang primer nya pasal 340 , subsidernya pasal 338,” Jelasnya.

Namun, tim kuasa hukum mendorong kepada Odmil dipersidangan majelis hakim agar tersangka divonis dengan pasal 340 KUHP.

“Karena di presscon kemarin sudah dinyatakan dengan jelas, bahwa ini terbukti pembunuhan berencana, maka tidak ada pasal 338 , jadi seharusnya murni menggunakan pasal 340. Kami mendorong pasal 340 KUHP ini tetap diprioritaskan,” Ucapnya.

Tim kuasa hukum Juwita sudah menyampaikan surat kepada Ka Odmil, terkait pemberian barang bukti baru yang belum pernah diberikan pada saat pemeriksaan.

“Barang bukti ini berupa uang oleh pelaku kepada keluarga korban, sebagai alibi untuk menutupi perbuatannya,” Tuturnya.

“Jadi waktu itu Jumran mengirim kan uang Rp. 1 juta, dengan alasan untuk menyumbang acara tahlilan, nah itukan untuk mengelabui perbuatannya, menurut kami ini merupakan barang bukti untuk dilampirkan di persidangan,” Tambahnya.

Namun penjelasan dari Ka Odmil, alat bukti tersebut harus disampaikan didalam persidangan.

“Alat bukti ini salah satunya untuk memperkuat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” Katanya.

Adapun barang bukti baru sementara ini, hanya uang. Untuk hasil tes DNA sampai saat ini belum keluar.

“Kami juga sudah bersurat kepada mentri komunikasi dan digital, untuk memeriksa GPS mobil rental tersebut, untuk mengetahui kemana saja tersangka menggunakan mobil tersebut,” Terangnya.

Sementara itu, Hastati tim kuasa hukum keluarga korban menambahkan, akan ada bukti tambahan baru dan saksi baru.

“Kami sudah sampaikan tadi melalui surat, kemungkinan akan ada 4 orang saksi baru,” Tuturnya.

Lalu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chl Sunandi menambahkan, Alat bukti baik berupa surat dan barang, yang bersifat alat bukti tambahan, sesuai dengan hukum acara itu diatur bahwasanya bisa diajukan sebagai bukti tambahan, pada saat selesai pemeriksaan.

“Jadi nanti dalam persidangan dan itu diketahui oleh majelis, dan apabila dianggap oleh majelis bisa dijadikan sebagai alat bukti, itu bisa disampaikan dan bisa digunakan sebagai alat bukti baru,” Ujarnya.

“Termasuk ada tes bukti tes DNA yang sampai saat ini belum diterima karena membutuhkan waktu untuk bisa memperoleh hasil nya
Itu bisa dijadikan sebagai bukti tambahan,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka