Samarinda – Suasana di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur sempat berubah menjadi mencekam ketika kobaran api dari aksi bakar ban menjadi bagian dari demonstrasi besar yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat, atau yang lebih dikenal dengan nama Mahakam. Aksi ini menjadi wujud konkret keresahan mahasiswa terhadap arah demokrasi Indonesia yang mereka nilai semakin menyimpang, terutama terkait dengan pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja diloloskan.
Dengan mengusung tema “Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat Indonesia Gelap, Tolak UU TNI”, para demonstran menyampaikan orasi secara bergantian, menyalakan api sebagai simbol kemarahan publik, dan membentangkan spanduk serta poster yang memuat berbagai tuntutan dan kritik tajam terhadap pemerintah dan legislatif pusat.
Presiden BEM FISIP Universitas Mulawarman, Jamil Nur, selaku salah satu orator utama, menyoroti proses pengesahan UU TNI yang menurutnya sangat terburu-buru. Ia menyebut bahwa rancangan maupun revisi undang-undang tersebut telah mendapat banyak penolakan dari elemen masyarakat sipil, namun pemerintah dan DPR tetap bersikeras meloloskannya tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.
“Pengesahan ini dilakukan dengan tergesa-gesa, tanpa membuka ruang dialog dan pertimbangan yang matang. Proses ini cacat secara prosedural dan mencederai semangat demokrasi,” ujar Jamil di sela-sela aksi.
Mahasiswa menilai bahwa isi UU TNI yang baru disahkan tersebut membuka kembali ruang militerisasi dalam kehidupan sipil, yang dianggap sebagai langkah mundur dari prinsip reformasi 1998 yang telah dengan susah payah diperjuangkan. Mereka juga menilai bahwa ketentuan dalam undang-undang ini mengancam supremasi sipil, salah satu pilar utama demokrasi, dengan memperluas kewenangan militer dalam ranah sipil.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahakam mengajukan tiga tuntutan utama yang menjadi pokok keberatan mereka terhadap kebijakan pemerintah pusat:
1. Menolak UU TNI yang memberikan ruang bagi militerisasi sipil. Mahasiswa memandang bahwa keberadaan TNI aktif dalam jabatan sipil, terutama di luar Kementerian Pertahanan, adalah bentuk baru dari dwifungsi ABRI yang seharusnya telah dihapuskan sejak era reformasi.
2. Menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut mereka, RUU ini merupakan instrumen penting dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ketidakjelasan dalam proses legislasi RUU ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam melawan kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat.
3. Menuntut penarikan personel TNI aktif dari jabatan sipil. Mereka menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil bertentangan dengan amanat reformasi, serta berpotensi merusak sistem pemerintahan demokratis yang menjunjung tinggi supremasi sipil.
Humas Aliansi Mahakam, Rahmat Faturrahman, juga turut menekankan bahwa kondisi saat ini memperlihatkan adanya kemunduran dalam kehidupan demokrasi bangsa. Ia bahkan menyebut situasi ini sebagai bentuk “orde paling baru” yang mengingatkan pada masa kelam Orde Baru, di mana militer mendominasi berbagai aspek kehidupan sipil dan politik.
“Ketika TNI aktif mulai memasuki jabatan-jabatan sipil, ini bukan lagi bentuk kolaborasi, melainkan dominasi. Ini bertentangan dengan cita-cita reformasi yang ingin memisahkan peran militer dari urusan sipil. Kalau pun mereka ingin berkontribusi di sektor sipil, seharusnya menunggu sampai pensiun. Bukan saat masih aktif bertugas,” tegas Rahmat.
Aksi ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Meski sempat terjadi ketegangan, aksi tetap berlangsung damai dan tertib. Mahasiswa menilai bahwa suara kritis dari masyarakat harus terus dijaga agar demokrasi tidak sekadar menjadi slogan, melainkan benar-benar terwujud dalam sistem hukum dan kebijakan publik.
Melalui aksi ini, Aliansi Mahakam menyampaikan pesan bahwa mahasiswa dan rakyat tidak akan tinggal diam melihat pelemahan terhadap sistem demokrasi. Mereka berharap pemerintah mendengar suara rakyat dan mengembalikan arah pembangunan hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat reformasi serta prinsip negara hukum yang adil dan demokratis. (adv)


