Banjarbaru – Usai pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Jum’at (25/4/25) lalu, hari ini Oknum TNI AL Balikpapan Jumran, hadir di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, untuk dilakukan sidang pertama, atas kasus pembunuhan kepada Jurnalis Banjarbaru Juwita. Senin (5/5/25).
Sidang Pertama dengan Nomor perkara 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah, Hakim Anggota 1 Mayor Kum Aulisa Dandel, Hakim Anggota 2 Mayor Kum Sri Kresno Haryo, Panitera Lettu Chk Fahri, Oditur Letkol Chk Sunandi, Terdakwa Kelasi 1 Bah Jumran.
Sidang ini diawali dengan Pembacaan surat dakwaan oleh Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chl Sunandi, dalam surat dakwaan itu, kepala oditur membacakan awal perkenalan antara terdakwa Jumran dan Korban Juwita, sampai kejadian hari Pembunuhan, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram Banjarbaru Kalsel.
Ada 11 Saksi yang dilibatkan pada sidang ini, namun hanya 6 saksi yang dihadirkan, 5 saksi lainnya akan dihadirkan di sidang selanjutnya, dan 6 saksi dilakukan sumpah untuk menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
Kepala oditur melakukan interogasi atau meminta keterangan lanjutan, terhadap ke 6 saksi, ke 3 saksi yang berasal dari keluarga korban, lalu 3 saksi lainnya penemu mayat, pemilik mobil yang dirental terdakwa, dan penemu barang bukti berupa baju yang sempat dikenakan oleh terdakwa.
Ke tiga saksi yang merupakan keluarga korban di interogasi oleh kapala oditur mulai dari kedekatan antara ketiga saksi dengan korban, hingga bercerita tentang rencana pernikahan korban (Juwita) dan terdakwa (Jumran).
Lalu dilanjutkan interogasi lanjutan oleh Hakim Ketua, terkait dugaan pemerkosaan di salah satu hotel di Banjarbaru, perencanaan pernikahan, hingga rencana pembunuhan.
Usai keterangan dari beberapa saksi, hakim ketua mengecek kembali beberapa barang bukti, mulai dari STNK motor korban, Helm korban, Baju celana korban, dan lainnya disaksikan oleh terdakwa.
Lalu hakim ketua memperlihatkan hasil Tracking
GPS mobil yang dirental oleh Jumran, dan hasil CCTV Indomaret, Masjid hingga Bandara.
“Sesuai dengan pelimpahan Odmil ke Dilmil terdakwa disangkakan pasal subsidaritas, dimana pasal primernya pasal 340 KUHP dan subsidernya pasal 338 KUHP,” ujar, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, Senin (5/5/25).
Sunandi menegaskan, untuk sekarang jangan mengeluarkan statement berandai-andai, tunggu saja setelah persidangan.
“Sesuai surat dakwaan ada 11 saksi yang akan diperiksa, yang hadir hari ini 6 saksi, dan 5 saksi lainnya akan diperiksa di sidang selanjutnya, di 5 saksi itu 3 akan hadir 2 nya melalui daring karena mereka di Balikpapan,” jelasnya.
Meskipun hasil tes DNA belum keluar hingga saat ini, Sunandi menjelaskan persidangan tetap dijalankan, karena ini merupakan perkara atensi.
“Kita bekerja dan gerak cepat, dengan adanya hasil DNA yang belum keluar, itu tidak menghalangi untuk percepatan sidang, kan bisa dijadikan alat bukti baru untuk memperkuat fakta-fakta di persidangan,” tuntasnya.