BerandaHabar BanjarDiduga Masih Kantongi Status...

Diduga Masih Kantongi Status Tersangka, Dirut Baramarta Rahman Agus Ngantor Lagi?

Terbaru

Martapura – Direktur Utama (Dirut) Perusda (Perusahaan Daerah) PT Baramarta, Rahman Agus kembali menjadi sorotan, pasalnya diduga belum habis masa tahanan rumah dirinya, Ia justru terpantau ngantor lagi di Perusahaan Plat Merah Milik Pemerintah Kabupaten Banjar tersebut.

Beberapa waktu sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Ferdiansyah ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penetapan Direktur Utama PT Baramarta, Rahman Agus yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polda Kalsel.

“Kami sudah terima surat penetapan tersangka dari Bareskrim Polda. Tersangkanya Direktur Utama Baramarta Rahman Agus, sesuai surat yang kami terima,” beber Ferdiansyah beberapa waktu lalu.

Kendati demikian lanjut Ferdi, diketahui penetapan status tersangka terhadap Rahman Agus, berdasarkan surat aparat hukum, yakni dugaan pemalsuan dokumen. 

“Untuk lebih jelasnya dokumen yang diduga dipalsukan oleh yang bersangkutan saya kurang mengetahui pasti,” lanjutnya.

Sementara itu, Untuk jabatan pimpinan di PT Baramarta dengan adanya status tersangka terhadap Direktur Utamanya itu, Ferdi menyampaikan bahwa saat ini tengah diisi oleh Direktur Umum. 

“Awal September 2024 tadi Direktur Utama PT Baramarta Rahman Agus sudah kami proses untuk di PLT kan, dan digantikan sementara oleh Direktur umum, Edi selama 1 bulan lamanya,” pungkasnya.

Namun, yang kali ini kembali disorot ialah perihal Direktur Utama Baramarta yang kembali melakukan aktivitas ngantor sedangkan diduga masih mengantongi status Tersangka sekaligus Tahanan Rumah.

Tahanan Rumah

Dikutip dari sebuah sumber, Diketahui Pada dasarnya, tahanan rumah tidak boleh keluar rumah.

Tahanan rumah adalah jenis hukuman pidana di mana seseorang ditempatkan di bawah pengawasan ketat di kediamannya sendiri dan dilarang meninggalkan rumah tersebut.

Namun, ada pengecualian dimana tahanan rumah diperbolehkan keluar rumah dalam keadaan tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 52 peraturan tersebut menyebutkan bahwa narapidana dapat diberikan izin keluar dalam keadaan luar biasa, antara lain:   

Menjadi wali nikah bagi anak kandungnya.

Menghadiri pemakaman keluarga inti (seperti orang tua/anak/saudara kandung) atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas/bawah derajat kedua.

Mengurus pembagian warisan.

Menjenguk keluarga inti yang sakit keras.

Alasan lain yang dianggap mendesak dan penting oleh Kepala Kantor Wilayah.

Penting untuk dicatat:

Izin keluar ini bersifat khusus dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) atau pejabat yang ditunjuk.

Tahanan rumah yang mendapatkan izin keluar tetap berada di bawah pengawasan ketat petugas.

Setiap izin keluar akan dinilai berdasarkan kasus per kasus dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat risiko, perilaku tahanan, dan alasan pengajuan izin.

Referensi:

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga terkait seperti Lembaga Pemasyarakatan atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberhentian Sementara Rahman Agus Batal

Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab Banjar, Ferdiansyah menjelaskan perihal kembalinya Agus Rahman menjabat sebagai Direktur Utama PT Baramarta.

“RUPS LB tetap terselenggara, tapi karena tidak ada keputusan yg diambil, maka pemberhentian sementara dirut dianggap batal,” beber Ferdiansyah melalui pesan tertulis, Senin (22/10/2024).

Sementara itu, disinggung terkait dugaan status tahanan rumah yang belum usai Ferdiansyah mengaku belum mengetahui perihal tersebut.

“Untuk status tahanan rumah ini ulun belum ada info apakah sudah berakhir atau belum,” katanya

“Dan untuk status tahanan rumah tadi, akan kami koordinasikan lagi dengan pihak baramartanya,” sambungnya.

Ferdiansyah juga berujar terkait status Dirut PT Baramarta, Rahman Agus jika tersangka, akan tetapi menurutnya masih belum putusan hukum yang bersifat inkrah.

Di Kesempatan berbeda, kembali ngantornya Dirut PT Baramarta itu dibenarkan oleh salah seorang petugas keamanan di Kantor tersebut.

“Bapaknya memang ada sejak pagi, tapi ini lagi ke Banjarmasin, mobilnya memang ada tapi beliau diantar,” bebernya kepada pewarta saat disambangi ke kantor PT Baramarta.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka