Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Kalimantan Selatan (Kalsel), menepis adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian, kepada pemilik toko Mama Khas Banjar yang berlokasi di Banjarbaru.
Sebelumnya, Firly pemilik toko Mama Khas Banjar yang menjual ikan asin, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, karena diduga beberapa barang yang diperjual belikan tanpa merk dan label, pada beberapa produknya seperti ikan asin, udang, dan kerang makanan.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi mengatakan, bahwa pihaknya telah menyita berbagai macam jenis barang bukti, dengan total 35 jenis dengan item-item yang berbeda, dan penyitaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kalau untuk menyita barang bukti itu kan kita harus minta izin dari pengadilan negeri setempat, tentunya persetujuan daripada ketua pengadilan setempat, jadi untuk bertindak mekanisme nya struktural aja normatif,” Ujarnya, saat diwawarai awak media, Senin (3/3/25).
AKBP Amin menjelaskan kronologi singkat terkait penangkapan Firly, yaitu pihak kepolisian mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat. Bahwa ada beberapa barang yang diperjualbelikan tanpa merk dan tanpa label.
“Jadi kita coba masuk memang kenyataan ada dan didapati beberapa barang yang diperjualbelikan tanpa merk dan tanpa label, dan itu kita tindak lanjutin proses sidik nya,” Jelasnya.
AKBP Amin membantah adanya cacat prosedur dalam penanganan kasus ini, semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada sesuai dengan tahapannya.
“Kalau untuk dikategorikan cacat prosedur itu tidak karena itu kita akan uji nanti, apalagi kan kita sesuai prosedur semua tidak ada yang kita rekayasa, jadi tahapan-tahapan kita laksanakan semua tanpa ada intimidasi, kita berjalan seperti biasa kita proses dengan peraturan yang ada, dan memang tidak ada hal yang kita rekayasa nggak ada,” Terangnya.
Masih kata AKBP Amin, ia kembali menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi kepada pelaku UMKM.
“Kami pernah menyatakan bahwa kami tidak mengkriminalisasi para UMKM, kami hanya memproses sesuai dengan apa yang ada, aturan yang ada jelas, nanti akan di uji di pengadilan,” Ungkapnya.
AKBP Amin juga menampik masalah tuduhan, mempercepat proses pelimpahan perkara untuk menggugurkan pra peradilan, yang dimohonkan tersangka.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Jurnal Pengabdian UMKM (JPU), itu sudah sesuai dengan SOP, apa yang harus kita cukupi, lengkapi, sesuai aturan,tidak lebih dari itu,” Katanya.
“Kita proses berkas nya, melengkapi berkas, kita kirim ke tahap 1 jaksa penuntut umum,dan Alhamdulillah dalam tahap 1 dan tahap 2 penyerahan persyaratan barang bukti juga berjalan semestinya,sampai sekarang,” Tuntasnya.
Diduga tersangka Firly Norachim (31) disangkakan pasal, pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, sesuai Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.