Selasa (26/4), Aida Yunani mantan Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru Tahun 2020, dan Akhmad Syaifullah selaku Direktur CV Kiaratama Persada akhirnya mendengar langsung tuntutan Jaksa.
Keduanya didakwa terlibat dalam tindak pidana kasus korupsi pengadaan personal komputer I-PAD untuk anggota DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020.
Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada sidang ini adalah Dian S Amajida, sementara kedua terdakwa mengikuti secara daring.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Nala Arjhunto mengungkapkan, terdakwa Akhmad Syaifullah selaku Direktur CV Kiaratama Persada telah dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut.
Sedangkan terdakwa Aida Yunani, sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru Tahun 2020 dituntut Pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut.
Masing-masing terdakwa, tambah Nala, juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Jika keduanya tidak membayar pidana denda itu maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Uang pengganti masing-masing terdakwa sebesar Rp.200.077.272,5. Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Nala.
“Apabila ketentuan uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” sambungnya.
Hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut lanjut Nala, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, yakni pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” tegasnya.
Sidang Pledoi akan digelar pada persidangan selanjutnya pada bulan Mei setelah lebaran, tepatnya di hari Selasa (10/5/2022).