DPRD Banjarbaru Umumkan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan dalam Rapat Paripurna
Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (07/07/2026).
Perubahan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial.
Syahrial menjelaskan, perubahan susunan AKD dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Peraturan DPRD Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjarbaru, serta surat dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam penyampaian tersebut, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera ditetapkan sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru.
Selain itu, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera juga masuk dalam susunan keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kota Banjarbaru serta dipercaya menjabat Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial, ditetapkan sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Banjarbaru.
“Untuk proses selanjutnya, perubahan ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan DPRD Kota Banjarbaru,” tutup Syahrial.

