Kekhawatiran masyarakat Kalimantan Timur terhadap kondisi Jembatan Mahakam I kembali mencuat setelah insiden tabrakan kapal tongkang terjadi untuk ke-23 kalinya. Insiden terbaru ini melibatkan kapal milik PT Energi Samudra Logistik, yang menabrak pilar keempat jembatan, menyebabkan kerusakan serius dan memicu kekhawatiran akan keselamatan pengguna jembatan. 
Menanggapi kejadian ini, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD Kaltim lainnya, termasuk Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, serta Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Anggota Komisi II seperti Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan anggota Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, serta Yonavia juga hadir. Bahkan anggota Komisi III seperti Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri, dan Sayid Muziburrachman ikut ambil bagian. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman juga turut mendampingi jalannya rapat. 
Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim turut mengundang sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan insiden, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, yang bertanggung jawab atas kecelakaan serupa yang terjadi sebelumnya. Namun, perusahaan tersebut hanya mengutus staf ahli sebagai perwakilan, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Hal ini memancing respons tegas dari Ketua Komisi II, yang meminta perwakilan tersebut untuk meninggalkan ruangan dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan. 
Sabaruddin menegaskan bahwa insiden tabrakan kapal terhadap Jembatan Mahakam I sudah sangat mengkhawatirkan karena sudah terjadi sebanyak 23 kali, beberapa di antaranya di luar jam operasional yang telah diatur. Ia menyebut ini bukan lagi bentuk kelalaian semata, tetapi sudah termasuk bentuk kejahatan terhadap keselamatan masyarakat. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan.  
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas baik di atas maupun di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan. Hal ini dilakukan untuk mendukung proses investigasi dan pembangunan fender pelindung jembatan. Ia bahkan menilai, kejadian ini sudah masuk kategori kejahatan berdampak besar.
Dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), disebutkan bahwa proses investigasi diharapkan bisa dimulai paling cepat dalam waktu dekat. Namun, DPRD Kaltim tetap mendesak agar penutupan jalur dan pengamanan segera dilakukan, tanpa menunggu lebih lama. Untuk diketahui, insiden tabrakan terbaru mengakibatkan pilar utama Jembatan Mahakam I tampak miring, karena tidak adanya pelindung fender yang seharusnya meredam benturan kapal. Saat ini, pembangunan fender sebagai solusi pengamanan jembatan ditaksir membutuhkan anggaran sebesar Rp 35 miliar.
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait, antara lain Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, BBPJN Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, serta perwakilan dari PT Kaltim Melati Bakti Satya dan PT Pelindo.
Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, DPRD Kaltim berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang, dan keamanan serta keselamatan masyarakat Samarinda yang melintasi Jembatan Mahakam I bisa benar-benar terjamin. (adv)


