BerandaDPRD KaltimDPRD Kaltim Dukung Langkah...

DPRD Kaltim Dukung Langkah Hukum Kejati dalam Kasus Tabrakan Tongkang di Jembatan Mahakam I dan Dorong Perbaikan Tata Kelola Sungai

Terbaru

Insiden tabrakan tongkang batu bara yang kembali menimpa Jembatan Mahakam I di Samarinda telah memunculkan keprihatinan mendalam di berbagai kalangan, terutama dari pihak legislatif daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyoroti kejadian tersebut sebagai peringatan serius akan lemahnya sistem pengawasan lalu lintas sungai dan urgensi perbaikan tata kelola pelayaran di kawasan vital tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menyampaikan secara tegas bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap upaya hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Menurutnya, langkah hukum ini merupakan bagian penting dari upaya mencari kejelasan penyebab terjadinya insiden yang merusak salah satu infrastruktur paling strategis di Samarinda tersebut.

Nanda, sapaan akrab politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, menilai bahwa kejadian beruntun yang menimpa Jembatan Mahakam I dalam kurun waktu yang relatif singkat menunjukkan adanya masalah struktural dalam sistem pengawasan transportasi sungai. Ia menyebut bahwa hal ini tidak semata-mata akibat kesalahan teknis sesaat, melainkan cerminan dari tata kelola yang lemah dan tidak responsif terhadap potensi risiko.

“Kami menyambut baik langkah tegas Kejaksaan Tinggi. Ini bukan hanya soal mencari siapa yang bertanggung jawab, tapi juga tentang membangun sistem yang lebih kuat dan berkelanjutan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Sungai Mahakam adalah jalur penting, dan kita tidak bisa terus-menerus membiarkan risiko ini tanpa pembenahan,” ujar Nanda.

Sebagaimana diketahui, Jembatan Mahakam I merupakan salah satu penghubung utama yang tidak hanya melayani mobilitas warga Kota Samarinda, tetapi juga menopang aktivitas logistik dan ekonomi antarwilayah di Kalimantan Timur. Namun, dalam waktu belum genap setahun, dua kejadian tabrakan tongkang terhadap struktur jembatan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran yang luas, baik terkait kondisi fisik jembatan maupun keselamatan masyarakat.

Nanda mengingatkan bahwa jembatan tersebut kini telah berusia mendekati empat dekade. Dengan usia yang sudah cukup tua dan arus lalu lintas sungai yang sangat padat, diperlukan sistem mitigasi risiko yang lebih tangguh dan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional kapal-kapal besar, khususnya tongkang batu bara yang sering melintas di bawah jembatan.

“Yang kita hadapi bukan sekadar persoalan teknis di lapangan. Ini menyangkut kelemahan dalam pengawasan, pengaturan lalu lintas sungai, hingga penerapan regulasi. Semua harus dikaji ulang. Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi kerusakan besar atau korban jiwa baru kemudian bergerak,” tegasnya.

Dari sisi penegakan hukum, Kejati Kaltim telah menindaklanjuti insiden tersebut dengan membentuk tim penyelidik yang bertugas mengumpulkan informasi, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap relevan dengan kejadian. Langkah ini dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum, baik yang bersifat pidana maupun administratif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa proses ekspos perkara telah dilakukan secara internal. Tujuannya adalah untuk mengarahkan tindak lanjut hukum yang sesuai, serta memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami tengah mendalami apakah dalam insiden ini terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan indikasi praktik korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara. Semua informasi dan bukti akan dikaji secara menyeluruh,” ungkap Toni.

Ia menambahkan bahwa Kejati Kaltim akan bertindak sesuai dengan kewenangannya dan berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Penyelidikan dilakukan dengan pendekatan menyeluruh agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi pembelajaran dalam peningkatan tata kelola pelayaran sungai.

Sementara itu, Nanda berharap agar proses hukum yang tengah berjalan tidak berhenti pada tataran penindakan saja. Ia mendorong agar penyelidikan ini dapat menjadi titik awal dari reformasi sistemik di bidang pengelolaan transportasi sungai, termasuk pembenahan navigasi, perizinan operasional kapal, serta pelibatan pihak berwenang dalam pengawasan yang lebih terintegrasi.

“Kejadian seperti ini harus menjadi cermin bahwa sistem yang kita miliki belum bekerja secara efektif. Kita harus membangun ekosistem pengelolaan sungai yang berpihak pada keselamatan publik. Jangan sampai keselamatan masyarakat dikorbankan demi kelancaran aktivitas industri semata,” ujarnya.

Ia juga menyerukan agar pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, dan aparat penegak hukum meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam membangun tata kelola transportasi sungai yang lebih baik. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus bersinergi dalam menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, serta mampu menjamin keselamatan dan keamanan pengguna transportasi sungai.

“Jembatan Mahakam I adalah urat nadi kota ini. Kalau sampai mengalami kerusakan yang signifikan, maka dampaknya tidak hanya pada mobilitas masyarakat, tetapi juga pada stabilitas ekonomi daerah. Kita harus berpikir jauh ke depan, memperkuat sistem, bukan hanya menambal persoalan,” tegas Nanda.

Dengan dukungan yang kuat dari DPRD Kalimantan Timur, langkah hukum yang kini tengah ditempuh oleh Kejati diharapkan menjadi momentum penting dalam merombak paradigma pengelolaan transportasi sungai. Tidak sekadar mencari kambing hitam atas insiden, tetapi menjadi dasar bagi reformasi tata kelola yang lebih modern, berorientasi pada keselamatan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Timur. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka