Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Banjarbaru, menggelar rapat bersama Pertamina, Disperdagin Banjarbaru, sejumlah pangkalan dan agen, guna membahas Tingginya harga gas LPG 3 Kg di pengecer.
Diketahui harga gas LPG 3 Kg di pengecer atau warung biasa yang bukan berstatus sebagai agen, tertinggi mencapai Rp. 45.000. Hal ini menjadi keluhan bagi masyarakat.
Anggota Komisi II Emi Lasari mengatakan, ia menyarankan agar pemko Banjarbaru mengeluarkan regulasi, untuk menetapkan harga tertinggi di tingkat pengecer.
“Pemko harus membuat satu regulasi untuk menetapkan harga tertinggi, di tingkat pengecer agar tidak terjadi lonjakan harga, yang sampai sekarang di lapangan antara Rp. 40 hingga Rp. 45 ribu,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Emi juga meminta, pertamina untuk benar-benar memastikan kouta siapa saja penerima yang berhak, untuk mendapatkan gas melon ini.
Lanjutnya, pertamina saat ini menerapkan pembelian melalui aplikasi, hal ini bisa saja menjadi penyebab penerima tidak tepat sasaran.
“Kenapa tidak menggunakan kartu kendali yang dikeluarkan pemko, siapa pun yang mendaftar di aplikasi dapat membeli, termasuk dari kelompok masyarakat mampu. Ini menyebabkan penerima tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II Syamsuri menambahkan, kuota gas elpiji bersubsidi berdasarkan data Pertamina tahun 2025 mengalami pengurangan.
“Jika di bandingkan tahun 2024, pada tahun ini 2025 memang mengalami pengurangan, sebanyak 1 persen lebih sedikit, tapi itu menunjukkan kuota itu dikurangi,” Ungkapnya.
“saya tidak tahu kenapa alasannya padahal penduduk kita terus bertambah, ini otomatis salah satu penyulut adanya kelangkaan gas,” Tambahnya.
Sambungnya, memang saat ini tidak ada regulasi yang mengatur harga penjualan gas LPG 3 Kg, Pertamina hanya memegang penuh wewenang pada pangkalan dan juga agen. Apabila ada agen maupun pangkalan yang nakal Pertamina akan memberikan sanksi administrasi.
“Dengan tidak adanya regulasi di pengecer kita tidak tau pengecer mana yang nakal, jelas Pertamina tidak bisa ikut campur,” Katanya.
Terkait pengecer yang nakal, hanya pemko yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti nya, di mana Pemko pernah mengatur dengan sistem kartu kendali dan berjalan beberapa tahun cukup bagus.
lalu pertamina mengeluarkan aplikasi sehingga kartu kendali tidak bisa difungsikan. Hal ini juga menjadi penyebab kenapa gas langka, pemerintah tidak bisa mengontrol lagi karena Pertamina sudah memiliki aplikasi.
“Kami menawarkan kepada Pemko agar kembali mengevaluasi dan memonitor, apakah kartu kendali apakah bisa segera diberlakukan kembali,” Tuntasnya.