Zaman semakin canggih dan modern, apa saja bisa diakses melalui internet dengan menggunakan Smartphone, maka dari itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan dalam waktu dekat bakal meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Penerapan atau penggunaan IKD tersebut, sesuai arahan Kemendagri RI melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mana telah menetapkan pemberlakuan identitas kependudukan digital dan pemerintah daerah diwajibkan untuk diimplementasikan pada daerah masing-masing.
Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Balangan, Hifziani mengatakan, peluncuran aplikasi IKD ini guna menindaklanjuti arahan dan amanat penerapan Identitas kependudukan digital tertuang yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022.
“Untuk tanggal seremonial launchingnya, kita masih menunggu arahan Bupati. Tapi secara teknis kita sudah siap,’’ ujarnya, Senin (06/03/23).
Menurut Hifziani, penerapan aplikasi identitas kependudukan digital berbasis android oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri bertujuan untuk meningkatkan komando digitalisasi atas dokumen kependudukan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kebutuhan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Pihaknya sendiri, menurut Hifziani, tahun 2023 ini menargetkan 50 persen penduduk Balangan sudah menggunakan aplikasi IKD tersebut.
“Aplikasi identitas kependudukan digital dapat digunakan satu penduduk pada satu perangkat untuk diinstalasi, sehingga dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi penduduk,” jelasnya.
Keuntungan lainnya, lanjut dia, sistem identitas digital ini dibandingkan dengan e-KTP konvensional seperti yang ada saat ini adalah kemudahan dalam penggunaan sehari-hari.
Masyarakat tak perlu lagi membawa e-KTP fisik saat melakukan pengurusan administrasi, tapi cukup melalui telepon genggam sehingga lebih mudah.
Bukanya hanya KTP, menurut Hifziani, aplikasi Identitas kependudukan digital berisi data administrasi kependudukan meliputi data keluarga, KTP digital dengan QR code, foto kartu identitas anak (KIA) secara mandiri, dokumen hasil integrasi nomor induk kependudukan (NIK), seperti sertifikat vaksin, NPWP, BPJS, KPU, dan seterusnya, termasuk fasilitas ubah PIN.
“Kedepannya kami akan lakukan jemput bola untuk mensukseskan program Identitas kependudukan digital tersebut,” pungkasnya.
(Fdl/Hk)