BerandaHabar BanjarbaruPolres Banjarbaru Berhasil Ungkap...

Polres Banjarbaru Berhasil Ungkap Pemalsuan Minyak Goreng Merk MinyaKita

Terbaru

Banjarbaru – Pada Senin (10/3/25) Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjarbaru, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan minyak goreng merk “MinyaKita”, yang berlokasi di Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru.

Diketahui tersangka berinisial D selaku pemilik, pemodal, penanggung jawab rumah produksi Minyak Goreng.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah yang mencurigakan.

“Hampir setiap tiga hari sekali ada truk Tanki minyak goreng datang, karena merasa curiga masyarakat akhirnya menyampaikan kepada RT dan Bhabinkamtibmas setempat,” ujarnya, Jumat (28/3/25).

Usai laporan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan informasi kepada unit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru, dan benar saja rumah tersebut digunakan untuk memproduksi minyak goreng curah.

Lanjut Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Diantaranya 4 pegawai, 1 penanggung jawab gudang, 1 Bhabinkamtibmas kelurahan Guntung Paikat dan Ketua RT setempat,” ujarnya, Jumat (28/3/25).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 3.504 kemasan Pillow pack atau 3.153,6 kg (3,1 ton) minyak goreng merk MinyaKita, dan 2.976 kemasan botol atau 2.678,4 kg (2,6 ton) minyak goreng merk Berkat Yana.

“Lalu ada 1 buah alat mesin untuk produksi minyak goreng, untuk mengemas plastik, 26 roll kemasan Pillow pack merk “MinyaKita”, 1 plastik stiker “MinyaKita”, 1 bungkus plastik tutup botol warna kuning,” ucapnya.

“Dua unit timbangan digital, dan 4.290 botol plastik kosong,” tambah, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius memaparkan modus operandi tersangka yaitu, mengurangi isi takaran bersih yang seharusnya dalam 1 kemasan berisi 1 Liter, namun diisi hanya 750 ml – 850ml.

“Memproduksi dan mengemas minyak goreng curah (minyak sawit), menjadi produk minyak goreng merk “MinyaKita”, dan kegiatan yang dilakukan tersebut tidak memiliki izin dari Dinas atau pihak terkait,” jelasnya.

MinyaKita kemasan Pillow pack dalam 1 dus berisi 12 pcs dijual dengan harga Rp.180 ribu sampai Rp.183 ribu, dan untuk kemasan botol dalam 1 dus (12 pcs) dijual dengan harga Rp.174 ribu hingga Rp.176 ribu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius mengungkapkan, keuntungan yang didapat setiap penjualan hasil produksi minyak goreng sekitar Rp.7 juta sampai Rp.8 juta per tangki.
“Dari hasil penyelidikan pelaku memperoleh keuntungan mencapai Rp.70 juta sampai Rp.80 juta per bulan,” tuntasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, atau denda maksimal Rp.2 miliar.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Banjarbaru menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan ilegal, yang merugikan masyarakat serta melanggar hukum.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka