Banjarbaru – Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) menggelar Press Conference, usai melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses dan hasil Pilkada Banjarbaru,
Press Conference ini di laksanakan sehubungan dengan persidangan yang saat ini bergulir di MK, tentang Sengketa Hasil Pemilihan Walikota Banjarbaru. Serta mengantisipasi dari jawaban termohon kedepannya.
Sempat mendapatkan intimidasi dan ancaman dari orang tidak dikenal, Tim Hukum Banjarbaru Hanyar tetap optimis bisa memenangkan gugatan di MK.
Denny Indrayana tim penasehat hukum Banjarbaru HANYAR mengatakan, mereka ingin menyampaikan prosesnya di MK seperti apa dan apa yang perlu di antisipasi.
“Mengundang rekan media sebagai bentuk pertanggungjawaban, atas apa yang telah kami kerjakan, kami juga ingin membuktikan bahwa Banjarbaru bisa menjadi salah satu contoh perjuangan menegakkan demokrasi, melawan kedzaliman dan oligarki,” Ujarnya, Sabtu (18/1/25).
Sementara itu, Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri menuturkan, proses yang sudah masuk di MK, telah memasuki tahapan pendahuluan pada tanggal 9 Januari 2025.
“Sidang pendahuluan itu diantaranya administrasi awal, pembacaan permohonan 05-06 yang telah kami bacakan, dan sekaligus pengesahan alat bukti,” Katanya.
“Alat bukti kita sudah disahkan dan kedepan insyaallah ada alat bukti tambahan, berkaitan dengan alat bukti untuk melakukan antisipasi kami ke depan, agar tidak ada kecurangan lainnya dan kecurangan yang berlanjut, yang dilakukan terduga termohon,” Tambahnya.
Sidang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2025, pada pukul 13:00 WIB. Dimana sidang nya terkait pembacaan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait dan pihak terkait lainnya.
“Pihak terkait itu ada Bawaslu dan paslon 01, jadi selain KPU paslon 01 dan Bawaslu akan menjawab dari permohonan kami, yang kami sampaikan pada tanggal 9,” Katanya.
Ada beberapa hal yang sifatnya telah di antisipasi oleh tim Banjarbaru Hanyar, melihat dari fakta yang ada di persidangan.
“Kami juga sudah membuat press rilis, untuk menduga jawaban apa yang akan di jawab termohon kedepan, diantaranya bagaimana menjawab caranya untuk meluruskan tidak adanya kolom kosong dalam pemilihan di kota Banjarbaru,” Ucapnya.
Sehingga dengan beberapa jawaban mereka kedepanya, telah tertuang dalam permohonan tim Banjarbaru Hanyar dalam 05 dan 06.
“Kami tidak hanya menjawab tidak hanya asumsi, tapi berdasarkan hukum undang-undang dan aturan yang terkait,” Ungkapnya.
Tahapan selanjutnya, setelah adanya jawaban di lanjutkan dengan putusan sela, putusan sela di jadwalkan MK berdasarkan PMK 14 tahun 2024. Di rencanakan tanggal 5 sampai 10 Februari 2025.
“Digilir perkara apa saja dari tanggal 5 sampai 10 februari, mudah-mudahan di putusan sela ini, tembus legal standing kita,” Tuturnya.
Jika nanti persidangan tetap berlanjut sekitar tanggal 10 Februari ke atas, akan ada pembuktian.
“Kami akan membawa saksi dan juga para ahli, saksi sudah kami persiapkan dan nama kami rahasiakan,” Tuntasnya.
Putusan akhir diprediksi akan di gelar pada tanggal 7 sampai 11 Maret 2025, itu berdasarkan PMK bisa maju dan mundur.