BerandaHabar BanjarbaruJumran di Vonis Penjara...

Jumran di Vonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Putusan Ini Belum Memberikan Keadilan Bagi Keluarga Korban

Terbaru

Banjarbaru – Hari ini sidang dengan agenda putusan terhadap Terdakwa Jumran, dengan nomor perkara 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025, telah dilaksanakan, Bertempat Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/35).

Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri mengatakan, putusan seumur hidup kepada terdakwa Jumran, belum memberikan keadilan kepada keluarga korban.

“Seharus dari tuntutan tersebut yaitu hukuman mati, putusannya pun bisa lebih dari hukuman mati itu,” Ujarnya.

Adapun dasarnya, dengan cara Ultra Petita yang artinya hakim boleh mengambil putusan diatas dari tuntutan, dan sudah banyak terjadi. Namun hal itu tidak dilakukan Hakim.

“Lalu tak hanya itu, restitusi tidak dikabulkan dari LPSK dan rekomendasi Kemenkumham diabaikan oleh Majelis hakim, padahal jelas itu fakta-faktanya,” Ucapnya.

Adapun fakta yang akan terus dikawal oleh Pazri dan kawan-kawannya serta keluarga korban, yaitu adanya terduga pelaku lain.

“Adanya terduga pelaku lain, dalam hal penelusuran awalnya terkait dengan hasil tes DNA, yang memang bukan milik terdakwa, lalu milik siapa,” Ungkapnya.

Pada fakta sidang, tidak ditampilkan secara utuh tracking HP milik terdakwa.

“Kami berharap barang bukti itu tidak dikembalikan dahulu kepada terdakwa, dan ditelaah lebih lanjut kedepannya. Lalu rekaman CCTV juga tidak ditampilkan secara utuh,” Jelasnya.

Masih kata Pazri, dirinya dan keluarga korban belum puas dengan adanya putusan ini.

“Tetap kita hormati putusan hakim, tapi setidaknya ada beberapa koreksi kami kedepan, yang tetap kita kawal untuk keadilan korban dan keluarga korban,” Pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka