Banjarmasin – Sebelumnya TNI Angkatan Laut (AL) Banjarmasin telah menggelar Press Conference, untuk mengungkapkan kepada publik motif kematian Jurnalis Banjarbaru Juwita (23), yang diduga dibunuh oleh oknum anggota TNI AL Balikpapan Jumran. Selasa (8/4/25).
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chl Sunandi mengatakan, dalam penyerahan berkas acara pada hari ini, dari penyidik POM, diserahkan kepada pihaknya selaku oditur militer dengan keterangan yang telah disampaikan oleh Dandenpomal Banjarmasin.
“Tersangka atas nama Kelasi I Bahari Jumran, dan korban Juwita, dari hasil penyidikan yang kita ketahui bahwasanya ini merupakan perkara pembunuhan berencana, sesuai dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP,” Ujarnya, saat presscon di Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/25).
Setelah berkas perkara diterima oleh oditur militer, akan diteliti untuk kelengkapan syarat formil dan materil, berikut menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Berkas perkara tersebut akan kami olah, apabila sudah dinyatakan lengkap baik persyaratan formil dan materil, akan kami olah untuk selanjutnya kami ajukan skepra ke Danlanal Balikpapan,” Jelasnya.
“Karena mekanisme peradilan militer, apabila seorang prajurit melakukan tindak pidana harus didasarkan skepra, dari perwira penyerahan perkara,” Sambungnya.
Setelah dinyatakan lengkap, Letkol Chl Sunandi akan mengajukan skepra, lalu akan dilimpahkan ke pengadilan militer 106 Banjarbaru.
“Peradilan militer untuk tindak pidana umum, semua terbuka untuk umum, siapa saja boleh menyaksikan dan kita selalu oditur dan didalam Peradilan militer, kita semua transparan, dan semaksimal mungkin bersikap profesional,” Tuntasnya.