BerandaHabar BanjarbaruKasat Reskrim Polres Banjarbaru...

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Tanggapi Pemberitaan Viral Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Anak

Terbaru

BANJARBARU – Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang viral mengenai dugaan kasus pelecehan anak yang disebut tidak diproses di wilayah hukum Polres Banjarbaru. 

Menurutnya, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur hukum.

“Kami sudah mengarahkan yang bersangkutan untuk datang ke SatReskrim agar difasilitasi dan berikan penjelasan terkait perkembangan kasus mana yang dimaksud. Namun, sampai sekarang mereka belum datang ke kantor,” jelas AKP Haris Wicaksono, Sabtu (25/1/2025) melalui pesan Whatsapp.

Ia juga menegaskan bahwa dari 2024 hingga 2025, tidak ada satu pun kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang mangkrak. 

“Semua kasus yang masuk, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada kasus yang mangkrak di Polres Banjarbaru,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai prosedur hukum terkait pasal PPA, apakah Restorative Justice (RJ), pencabutan laporan, atau proses damai bisa menghentikan kasus pelecehan anak di bawah umur untuk informasi kepada masyarakat, AKP Haris Wicaksono menjawab, 

“Jika ingin mengedukasi masyarakat terkait prosedur hukum, termasuk soal Restorative Justice, pencabutan laporan, atau upaya damai dalam kasus pelecehan anak, saya sarankan untuk bertanya kepada ahli hukum. Mereka lebih berkompeten memberikan penjelasan secara rinci terkait hal tersebut,” ujarnya.

Melalui pernyataannya, Kasat Reskrim mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mendorong agar kasus-kasus kekerasan atau pelecehan terhadap anak selalu dilaporkan ke pihak yang berwenang.

“Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk melapor jika menemui kasus-kasus serupa,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka