Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, maka Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Kalimantan Selatan membuka pendaftaran Calon Anggota KPID Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2024-2027, dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM CALON KPID :
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S1);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;
- Memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- Memiliki kepedulian, wawasan pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran;
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- Bukan Anggota Legislatif dan Yudikatif saat diangkat menjadi Anggota KPID;
- Bersedia Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi ASN/TNI dan Polri saat diangkat menjadi Anggota KPID;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintah saat diangkat menjadi Anggota KPID;
- Tidak terkait Partai Politik (Non Partisan);
- Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman penjara sekurang kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atau Pegawai Swasta;
PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON KPID :
- Surat lamaran pendaftaran (Formulir 1);
- Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000,- (Formulir 2);
- Daftar Riwayat Hidup (Formulir 3);
- Fotokopi ijazah sarjana strata 1 (S1) yang telah dilegalisir, bagi yang lebih tinggi tetap melampirkan fotokopi ijazahnya yang dilegalisir;
- Pas foto terbaru berwarna latar merah ukuran 4×6, sebanyak 4 lembar;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat Pernyataan Berdomisili di Provinsi Kalimantan Selatan bermeterai Rp.10.000 dan diketahui oleh RT Setempat (Formulir 4);
- Surat keterangan (Asli);
- Sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah,
- Sehat Rohani atau jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah,
- Bebas Napza dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah/Swasta (Setelah Lulus CAT);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian;
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintah apabila diangkat sebagai Anggota KPID; bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 5);
- Surat pernyataan bersedia cuti diluar tanggungan negara bagi ASN/TNI/Polri, apabila diangkat sebagai anggota KPID Provinsi Kalimantan Selatan, bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 6);
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari anggota legislatif / yudikatif apabila diangkat sebagai anggota KPID Provinsi Kalimantan Selatan, bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 7);
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana, bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 8);
- Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN/TNI/Polri, atau Pegawai Swasta, bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 9);
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota kepengurusan partai politik bermeterai Rp.10.000,- (Formulir 10);
- Surat izin dari pimpinan tempat bekerja (Formulir 11);
- Surat pernyataan dukungan dari tokoh masyarakat (terlampir fotocopy KTP), dan/atau organisasi kemasyarakatan berkop dan berstempel (minimal 3 dukungan);
- Makalah berbentuk hardcopy/print yang berisi visi, misi, isu strategis, dan program kerja di bidang penyiaran sebanyak 7-10 halaman kwarto (A4) dihitung dari lembar pendahuluan sampai kesimpulan, spasi 1.5, font Times New Roman ukuran 12.
KETENTUAN PENDAFTARAN :
- Pendaftar mengirimkan berkas pendaftaran secara Online melalui email timselkpid@gmail.com Telp. (0821 4902 4239) dalam format pdf sedangkan berkas fisik pendaftaran dimasukkan dalam amplop tertutup dan bersegel dikirim melalui pos tercatat kepada :
- TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPID PROVINSI KALIMANTAN SELATAN dengan alamat :
- Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan,Â
- Jl. Dharma Praja II No.2 – Kawasan Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, Trikora, Banjarbaru.
- Berkas Pendaftaran terakhir dikirim cap pos tanggal 25 Februari 2025.
- Pendaftaran dimulai pada 27 Januari 2025 dengan batas akhir pada 25 Februari 2025.
- Pengumuman pendaftaran dan formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon dapat diakses di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Jl. Dharma Praja II No.2 – Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Trikora, Banjarbaru atau dapat diunduh pada link https://s.id/SeleksiKPIDKalsel.
- Pengumuman untuk setiap tahapan seleksi dapat dilihat di website http://kalselprov.go.id atau http://diskominfo.kalselprov.go.id dan akun instagram @diskominfokalselprov.
- Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip Tim Seleksi.
- Pendaftaran dan keseluruhan tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
- Keputusan Tim Seleksi Tidak dapat diganggu gugat.
TAHAPAN SELEKSI :
Pengumuman; |
Pendaftaran; |
Seleksi Administrasi; |
Uji Kompetensi CAT, meliputi : |
Tes Tertulis; |
Tes Psikologi; |
Wawancara dengan Tim Seleksi; |
Uji Publik di Media; |
Uji kelayakan dan kepatutan; |
Pengumuman hasil akhir seleksi; |