BANJARBARU – H. Aliansyah bersama kuasa hukum korban, Robert Hendri Sulu, menghadiri audiensi di Polresta Banjarbaru pada Kamis (30/01/25), untuk membahas dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur yang sempat menarik perhatian publik. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah fakta baru terkait kasus ini terungkap.
Kasat Reskrim Polresta Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah berhubungan langsung dengan pelapor maupun terlapor selama proses penyelidikan.
“Kami tidak pernah berkomunikasi dengan pelapor atau terlapor. Dari awal sudah ada kabar bahwa terlapor kebal hukum, dan hal tersebut di luar penyelidikan kami. Karena itu, saya instruksikan kepada penyidik untuk tidak menghubungi pihak pelaku guna menghindari tendensi yang tidak perlu,” jelas AKP Haris.
Sebelumnya, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa kasus ini dihentikan karena kekurangan bukti. Namun, dalam audiensi terungkap bahwa Polresta Banjarbaru sebenarnya memiliki sejumlah bukti, termasuk hasil visum.
“Para saksi telah memberikan keterangan. Memang ada beberapa saksi yang belum sempat dimintai keterangan karena laporan sudah dicabut. Namun, barang bukti lengkap, termasuk hasil visum. Tidak ada kekurangan dari penyidik,” terang AKP Haris.
Ia juga menjelaskan bahwa pendekatan hukum dalam kasus ini berfokus pada manfaat yang mungkin diperoleh oleh korban.
“Dalam pandangan saya, ini pendekatan hukum yang baru, yang mempertimbangkan pencarian manfaat. Jika kasus ini dilanjutkan ke proses hukum, korban mungkin tidak akan mendapatkan manfaat yang diharapkan, meskipun kepastian hukum bisa tercapai,” tambahnya.
AKP Haris juga mengungkapkan bahwa proses perdamaian antara pelapor dan terlapor terjadi tanpa melibatkan pihak kepolisian. Pihaknya hanya terlibat dalam pencabutan laporan.
“Proses perdamaian sudah dilakukan di luar kami, antara pelapor dan terlapor. Kami hanya dilibatkan saat pencabutan laporan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai pemanggilan terhadap terlapor, AKP Haris menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan dua kali, namun terlapor tidak hadir.
“Kami sudah mengirim undangan dua kali melalui Ketua RT, tetapi terlapor tidak datang. Menurut Ketua RT, terlapor sedang berada di luar kota,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarbaru.