Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan kepada terdakwa kasus pencurian satu unit handphone bernama Sualiaman alias Leman Bin Sukri (Alm), Kamis (24/11).Â
Diketahui ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, status terdakwa, telah melanggar pasal 362 KUHP atas pencurian satu unit Handphone milik temannya sendiri karena desakan ekonomi.
Desakan ekonomi tersebut antara lain, kondisi istri terdakwa tengah hamil, karena itulah, dilakukan penghentian tuntutan tersebut, berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).Â
Penghentian tuntutan tambah Essadendra, dilaksanakan atas dasar hasil ekspose yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Kalsel Ahmad Yani, beserta sejumlah pegawai Bidang Pidum Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual.Â
Persetujuan untuk dihentikan penuntutan kata Essadendra, karena terpenuhi beberapa syarat, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Â
Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara yang tidak lebih dari 5 tahun (pasal 5 Perja RJ).
“Serta memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan keadaan, kepentingan korban,” ucapnya.
Ditambah kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat.
Selain itu juga sambung Essa penghentian tuntutan mempertimbangkan subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana, serta latar belakang terjadinya/dilakukannya tindak pidana.
Selanjutnya tambah Essadendra, pertimbangan kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, Cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula, dan adanya perdamaian antara Korban dan tersangka.
“Tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya Kembali. Masyarakat merespon positif,” pungkasnya.