Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar Rapat Paripurna, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan salah satu anggota DPRD sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel pada Rabu (19/10/2022) Pagi.
Berangkat dari ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait regulasi anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan, atau diberhentikan, maka akan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak dari parpol dan pemilihan daerah yang sama.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, H. Risdianto Haleng HB resmi dilantik menggantikan almarhum H. Hamsyuri dari fraksi PKB. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 161.63-5825 tahun 2022 tanggal 14 Oktober 2022.
Pengucapan sumpah janji tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, dan disaksikan langsung oleh para anggota DPRD Kalsel serta tamu undangan yang berhadir.
Diketahui, H. Risdianto sendiri dalam penugasannya kedepan ditempatkan di Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat.
Pada kesempatannya H. Risdianto mengungkapkan jika dirinya akan lebih memfokuskan permasalahan di bidang pendidikan dan kesehatan, khususnya di Tanah Bumbu dan Kotabaru yang merupakan daerah pemilihannya.
“Permasalahan di Tanah Bumbu yang bisa diangkat nanti, tentu dari pendidikan. Kami sebagai anggota DPRD Komisi IV lebih kepada pendidikan dan kesehatan,” bebernya.
Dipimpin oleh Wakil Ketua, M. Syaripuddin, dalam Rapat Paripuna turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalsel, Ir. Nurul Fajar sebagai perwakilan Gubernur, Wakajati Kalsel, Dir Intelkam Polda Kalsel, Kadispers Lanud Syamsudin Noor, Kasrem 101 Antasari, serta para pejabat perangkat eksekutif, dan pejabat instansi vertikal.