Komitmen PT Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Patra Niaga Regional Kalimantan, untuk menyediakan layanan bengkel gratis bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan hingga kini belum juga menunjukkan kejelasan. Padahal, janji tersebut sebelumnya telah disampaikan secara terbuka dalam forum resmi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, namun pelaksanaannya masih sebatas wacana.
Ketidakpastian ini memicu reaksi keras dari Komisi II DPRD Kaltim, yang selama ini secara konsisten mengawal persoalan tersebut dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak. Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya realisasi janji tersebut. Ia menilai Pertamina, melalui Patra Niaga, belum menunjukkan keseriusan dalam merespons keluhan masyarakat, meskipun dampaknya sangat nyata dan telah dirasakan oleh banyak pihak.
“Pertamina harus menjawab ini. Masyarakat sudah menunggu. Saya terakhir komunikasi kemarin, katanya masih menunggu arahan dari pusat,” ujar Nurhadi dalam keterangannya, menyoroti alasan klasik yang selalu digunakan pihak perusahaan untuk menunda-nunda tindakan konkret.
Menurut Nurhadi, alasan yang disampaikan Patra Niaga bahwa mereka masih menunggu keputusan atau instruksi dari kantor pusat di Jakarta sudah berulang kali disampaikan sejak awal isu ini mencuat. Namun, hingga kini belum ada satu pun langkah nyata yang membuktikan kesungguhan mereka dalam menindaklanjuti masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak tertarik pada persoalan internal perusahaan. Yang diharapkan oleh masyarakat hanyalah tanggung jawab dan penyelesaian terhadap kerugian yang sudah terjadi.
“Jawabannya selalu sama, dari dulu sampai sekarang. Tapi masyarakat tidak peduli soal urusan internal mereka. Yang mereka mau, masalah selesai dan kerugian diperbaiki. Kita di DPRD juga bingung menjelaskan, karena janji ini datangnya bukan dari kami,” tambahnya dengan nada tegas.
Nurhadi juga mengungkapkan bahwa dampak dari dugaan penggunaan BBM oplosan ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, namun juga menyasar kendaraan milik beberapa anggota DPRD Kaltim sendiri. Meski demikian, ia menolak untuk membawa persoalan ini ke ranah pribadi karena menurutnya, perjuangan utama Komisi II adalah membela masyarakat yang dirugikan dan tidak memiliki daya tawar sekuat wakil rakyat.
“Beberapa kendaraan anggota dewan juga kena dampaknya. Tapi tidak etis kalau kami menyuarakan atas nama pribadi. Intinya, rakyat juga dirugikan dan itu yang kami bela,” jelas Nurhadi.
Melihat situasi yang stagnan dan tidak menunjukkan progres yang memadai, Komisi II DPRD Kaltim berencana mengambil langkah lanjutan yang lebih tegas. Nurhadi menyatakan bahwa pihaknya akan kembali memanggil manajemen Pertamina dalam forum rapat resmi dan tidak menutup kemungkinan untuk menyampaikan sikap lebih keras sebagai bentuk protes terhadap janji yang tidak ditepati.
“Kami akan panggil ulang Pertamina. Kalau perlu dengan sikap yang lebih keras. Ini sudah seperti penghinaan terhadap lembaga kami. Kita saja dibohongi, apalagi masyarakat yang tidak punya kekuatan hukum seperti kami,” ucapnya dengan nada penuh kekecewaan.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam rapat sebelumnya, pihak Pertamina sudah secara terbuka mengakui adanya kerusakan pada sejumlah kendaraan akibat BBM yang diduga tidak sesuai standar. Bahkan, disebutkan bahwa tim teknis telah melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terdampak, yang semestinya menjadi langkah awal untuk realisasi program layanan bengkel.
“Pemeriksaan sudah dilakukan, kerusakan sudah terdata, tinggal realisasinya. Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan tanpa kejelasan. Komitmen itu harus dijalankan, bukan sekadar janji di atas meja,” ujar Nurhadi menegaskan.
Masalah ini kini menjadi perhatian serius di lingkungan DPRD Kalimantan Timur karena menyangkut dua hal krusial, yakni kredibilitas pelayanan publik dan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian keluhan publik. Bahkan, citra Pertamina sebagai perusahaan milik negara yang seharusnya menjadi pelayan kebutuhan energi masyarakat bisa tercoreng di mata publik Kalimantan Timur.
Melalui Komisi II, DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat mendapatkan kejelasan dan kompensasi yang layak. Sebab dalam perspektif lembaga legislatif, keberpihakan kepada rakyat merupakan mandat utama yang tidak bisa ditawar. Pertamina diharapkan tidak hanya hadir secara korporat, tetapi juga secara moral, untuk bertanggung jawab atas dampak kebijakan dan produk yang mereka salurkan ke masyarakat. (adv)



