BerandaHabar UtamaKPK Supervisi Ketat PBJ...

KPK Supervisi Ketat PBJ Pemprov Kalsel, Temukan Risiko Korupsi Tinggi

Terbaru

Jakarta – Menyusul penindakan terhadap oknum pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pendampingan intensif. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, KPK mendorong pembenahan menyeluruh tata kelola PBJ demi menutup celah korupsi dan memperkuat sistem pencegahan.

Salah satu langkah nyata adalah Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor PBJ dan Penandatanganan Rencana Aksi Perbaikan, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/6/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran Pemprov Kalsel.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa sektor PBJ merupakan area paling rawan korupsi. Ia menyebut praktik korupsi dalam PBJ sebagai “fenomena gunung es”, yang hanya sebagian kecil tampak di permukaan, namun menyimpan persoalan laten di bawahnya—seperti pengaturan tender, tender fiktif, suap, mark-up anggaran, hingga penggunaan perusahaan pinjaman bendera.

Tiga Masalah Utama PBJ di Kalsel

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan hasil monitoring KPK yang menemukan tiga persoalan mendasar di lingkungan Pemprov Kalsel:

  1. Rendahnya komitmen pimpinan dalam membangun budaya antikorupsi, sehingga mendorong tumbuhnya kultur suap dan persekongkolan.
  2. Celah regulasi dalam e-purchasing yang dimanfaatkan untuk penyimpangan.
  3. Lemahnya pengawasan internal, termasuk kurangnya inisiatif pencegahan dari APIP.

Menurut Ely, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan risiko korupsi sektor PBJ di Pemprov Kalsel sangat tinggi, dengan skor integritas internal hanya 59,11 poin, dan total skor umum 64,15 poin, turun dari tahun sebelumnya. Banyak responden mengaku bahwa proses pengadaan sering tak memberi manfaat maksimal atau kualitas barang rendah.

Langkah Pembenahan dan Rekomendasi

Menanggapi situasi ini, KPK menyusun 15 rekomendasi dan 19 rencana aksi, yang telah disinergikan dengan LKPP, BPKP, dan Kemendagri. Beberapa langkah konkret yang akan diterapkan antara lain:

  • Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Inspektorat dan Dinas PUPR;
  • Peningkatan kapasitas dan integritas ASN pengelola PBJ;
  • Pemanfaatan e-Katalog versi 6 untuk transparansi transaksi;
  • Penguatan e-Audit Inspektorat untuk deteksi dini anomali pengadaan.

Rencana aksi ini ditandatangani sebagai komitmen bersama antara KPK dan Pemprov Kalsel.

Gubernur Kalsel H. Muhidin, dalam sambutannya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pembenahan. Ia menilai langkah KPK bukan hanya administratif, tapi juga transformasional.

“Pengadaan barang dan jasa harus menjadi wajah integritas pemerintahan kita—yang bersih, berwibawa, dan terpercaya,” ujarnya.

Muhidin menegaskan, seluruh kepala perangkat daerah dan ASN akan diarahkan membangun budaya kerja antikorupsi melalui digitalisasi dan penguatan fungsi pengawasan.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, seperti Inspektur IV Itjen Kemendagri Muhammad Valiandra, Ketua DPRD Kalsel Supian, serta perwakilan dari LKPP, BPKP, dan unsur legislatif serta eksekutif Pemprov Kalsel.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka