Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penetapan tersangka pemberian fasilitas pembiayaan LPEI terhitung sejak 26 Juli 2024.
“KPK menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” ungkapTessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Kedati begitu, Tessa enggan menjelaskan identitas tujuh tersangka tersebut. Dia menyebut penyidik terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan penyitaan barang bukti.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut Tessa menyampaikan saat ini ketujuh tersangka tersebut telah dicegah ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Larangan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” tukasnya.