Banjarbaru – Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Banjarbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), resmi mencabut Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalsel, sebagai lembaga pemantau pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.
Sebelumnya Said Subari melaporkan LPRI Kalsel ke
Bawaslu Kota Banjarbaru, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh LPRI Kalsel, pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, (19-04-2025).
Keputusan KPU Provinsi Kalsel No. 74 tahun 2025 tentang pencabutan status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalsel, sebagai lembaga pemantau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.
“Memutuskan dan menetapkan untuk mencabut status dan hak LPRI Provinsi Kalsel, sebagai lembaga pemantau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024,” Ujar, Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, Jum’at (9/5/25).
Lanjutnya, Lembaga pemantau pemilihan yang dicabut status dan haknya sebagai lembaga pemantau pemilihan, dilarang menggunakan atribut lembaga pemantau pemilihan.
“Serta dilarang melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan pemantau pemilihan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Banjarbaru, Jumat (9/5/25),” Ucapnya.
KPU Provinsi Kalsel telah melakukan telaah hukum selama 7 hari, dan hari ini KPU Prov Kalsel telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.
“Setelah ditelaah kami memang menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh LPRI Provinsi Kalsel,” Katanya.
Pelanggaran administrasi yang dilakukan LPRI adalah, melakukan kegiatan lain selain melakukan pemantauan pada saat PSU, dan terbukti LPRI sudah melakukan kegiatan lain yaitu hitung cepat.
“Hitung cepat itu kemudian di rilis kesalah satu media, jadi itu adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagai lembaga pemantau,” Jelasnya.
Masih kata Tenri, LPRI ini lembaga pemantau bukan lembaga survei dan lembaga hitung cepat, pada saat itu KPU Provinsi sedang melakukan rekap berjenjang, baru selesai rekap di TPS tapi mereka sudah mengeluarkan hasil hitung cepat sementara.
“Itu merupakan hal yang paling urgent dan menjadi point pelanggaran administrasi, sehingga KPU Provinsi Kalsel mencabut status nya sebagai lembaga pemantau,” Tuntasnya.