BerandaHabar BanjarbaruKuasa Hukum Minta Syarifah...

Kuasa Hukum Minta Syarifah Dibebaskan, Memori Banding dari JPU dan Tuntutannya Untuk Ditolak

Terbaru

Banjarbaru – Saat ini perkara hukum yang menjerat Syarifah Hayana, telah memasuki tahap Banding di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya Syarifah Hayana, selaku Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan (Kalsel), dilaporkan atas ketidaknetralan pemantau, dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru 19 April lalu.

Syarifah Hayana dikenakan Pasal 128 huruf k Undang-undang Pilkada, yang menyatakan bahwa lembaga pemantau pemilihan dilarang “melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan”.

Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri, mengatakan, pada intinya tuduhan pasal 128 huruf k Undang-Undang Pilkada yang dituduhkan kepada Syarifah itu tidak berdasar.

“Tuntutan Jaksa yang menuntut Syarifah dipenjara selama 4 tahun denda 36 juta, subsider dalam hal itu kurungan. Hal itu tidak berdasar menurut kami,” Ujarnya, saat menggelar Press conference dengan awak media pada, Kamis (26/6/25) .

Lalu, lanjut Pazri perbuatan Syarifah ini tidak melawan hukum mulai dari kegiatan merilis, membuat pemberitaan media dan sebagainya, itu merupakan kegiatan dari pemantauan pada saat itu untuk terbuka kepada publik.

“Pernyataan itu sudah ber kesesuaian dengan ahli kami yang kami sampaikan, lalu ini satu-satunya di Indonesia kalau Syarifah dipidanakan, maka ini menjadi preseden buruk kita terhadap demokrasi yang ada di Indonesia,” Ucapnya.

Pazri menegaskan bahwa pihaknya mutlak, meminta Syarifah untuk dibebaskan, dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tuntutannya untuk ditolak.

Sementara itu, Syarifah Hayana Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan berharap, untuk kedepannya hakim bisa memutuskan seadil-adilnya.

“Saya mohon seadil-adilnya apalagi sekarang pilkada telah selesai, dan Wali Kota sudah dilantik dan sudah mulai bekerja, tapi perkara ini masih ada,” Ungkapnya.

Pada saat banding di pengadilan tinggi, Syarifah sangat berharap hakim memutuskan dirinya untuk bebas.

“Karena memang saya tidak melakukan kesalahan apapun, itu saja yang saya mohon dan meminta keadilan,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka