Banjarbaru – Usai mundurnya Aditya Wali Kota Banjarbaru dan Wartono Wakil Wali Kota Banjarbaru, kini pucuk kepemimpinan di kota Banjarbaru mengalami kekosongan.
Kekosongan ini harus diisi selambat-lambatnya 14 hari, setelah pengumuman kekosongan kepala daerah, yang sebelumnya telah di setujui oleh DPRD kota Banjarbaru.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Banjarbaru, Indra Putra mengatakan, kekosongan jabatan ini tidak akan berlangsung lama, apalagi Banjarbaru akan menggelar pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025.
“Jadi menurut peraturan perundang-undangan, posisi Pejabat Wali Kota harus segera diisi tanpa penundaan,” Ujarnya, pada Sabtu (15/3/25).
Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam peraturan terkait pemerintahan daerah dan pengangkatan pejabat sementara, pengisian kekosongan ini dilakukan paling lama 14 hari.
“Saat ini kita masih menunggu usulan dari Gubernur serta atas persetujuan Kemendagri, terkait pengangkatan Pejabat Wali Kota, apalagi kemarin Wakil walikota ikutan mundur, maka Gubernur akan mengusulkan calon penggantinya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” Jelasnya.
Sambungnya, setelah usulan tersebut disampaikan maka akan ditinjau oleh Kemendagri.
“Jadi usulan tersebut perlu ditinjau lebih lanjut oleh Kemendagri sebelum memberikan keputusan, apakah dapat disetujui atau tidak untuk menduduki posisi Pejabat Wali Kota,” Tuntasnya.