Banjar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), didampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menertibkan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK), pada Minggu (11/02/24).
Tujuan dilakukannya penertiban APK ini, dikarenakan telah memasuki masa tenang pada kampanye di pemilu 2024.
Dalam penertiban APK ini terlihat Ketua KPU Kabupaten Banjar, Ketua Bawaslu beserta jajarannya, Anggota Satpol PP Kabupaten Banjar, serta beberapa personil Sat Samapta Kabupaten Banjar, menertibkan APK menggunakan truk sampah milik DLH yang menampung APK yang telah di lepas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha mengatakan, untuk pelepasan APK yang pihaknya lakukan pada hari pertama ini ada 3 rute.
“Untuk hari ini daerahnya masih di Dapil 1, kita fokuskan di situ dulu, kita laksanakan pelepasan APK sampai tanggal 13, dan kita akan maraton,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, dalam penertiban ini ada 300 personil dan masing-masing dari mereka akan turut serta dalam pengamanan masa tenang pada hari ini.
“Wilayah martapura dan sekitarnya jika terdapat APK yang berdiri dimasa tenang ini, maka akan di tertibkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Irwan Kumar menuturkan, penertiban ini akan dilaksanakan selama masa tenang sampai dengan 13 Februari 2024 mendatang.
“Kegiatan penertiban ini dilaksanakan sesuai rute yang telah di tetapkan oleh Bawaslu, Seluruh personil akan kami maksimalkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi ada 3 zona yang akan di tertibkan diantaranya Zona 1 (satu) di pesayangan, Sungai Sipai, Cindai Alus, Zona 2 (Dua) Tunggul Irang, Indra Sari, Tanjung Rema (Sekumpul) dan Zona 3 (Tiga) di Batas Kota Martapura-Banjarbaru, Kampung Baru, dan Gunung Ronggeng.
Penulis Yanti
Editor AS Pemil