KOTABARU – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan sidang Paripurna tentang laporan Bapemperda terhadap perubahan Propemperda tahun 2025.
Propemperda tahun 2025 sudah di paripurnakan di gedung DPRD Kabupaten Kotabaru Selasa (10/6/2025) di tetapkan dengan surat keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru no No 11 tahun 2024,tanggal 18 November 2024, yang berjumlah 22 judul RAPERDA, dan di laksanakan perubahan
PROPEMPERDA tahun atas dasar surat dari Sekretaris Daerah No :
100.3.2/705/SETDA.KUM perihal usulan penambahan PROPEMPERDA tahun 2025 rencana tata ruang wilayah perlu di pembaharuan karena sudah relevan terhadap rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
Noor Ipansyah,S.H.,M.H. seorang advokat dan juga pemerhati sosial kemasyarakatan menyambut baik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah itu, karena sangat penting keberadaannya karena itu menjadi acuan dalam pembangunan suatu daerah.Rabu (11/6/2025)
“Semoga saja pemerintah daerah dan DPRD memproses dan membuat rencana tata ruang wilayah ( RTRW ) sesuai dengan visi misi menuju Kotabaru Hebat, dan tentunya dalam penyajian dalam RTRW tersebut haruslah disajikan penataan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan kondisi faktual dilapangan. Misalnya harus tersajinya informasi secara faktual dengan informasi geospasial. Seperti kawasan hutan lindung atau cagar alam, faktanya harus disajikan bahwa saat ini sebagian kawasan tersebut adalah pertanian, pemukiman bahkan lokasi fasilitas umum”, ucapnya penuh harap
Ifansyah juga menanbahkan yang kemudian tersajinya juga informasi pertanahannya, seperti adanya hak-hak atas tanah dalam kawasan-kawasan yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai kawasan hutan. Faktanya banyak sertifikat-sertifikat yang sudah terbit sejak tahun 1990 an sampai awal tahun 2000an, dimana pada saat itu pada tata ruang wilayah Kotabaru memang ditetapkan sebagai pemanfaatan lahan pertanian, sehingga banyak terbit sertifikat tanah pada tahun-tahun tersebut.
“Tim penyusun RTRW dan DPRD kita semestinya membahas hal tersebut, legeslatif tidak hanya sekedar ketuk palu saja. Banyak hak menyangkut hajat hidup orang banyak didalam raperda Tata Ruang Tersebut, lagipula ini amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tata Ruang Wilayah, jelas diatur teknis dan mekanismenya pada Permen BPN ATR Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Ruang”, terang Ifansyah
Ipansyah sangat berharap dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut tergambar informasi geografis pertanahan itu.
“Kita berharap semoga saja dalam RTRW Kotabaru yang baru ini benar-benar informasi ruang wilayah yang faktual, sehingga apa yang menjadi maksud tujuan pembuatan RTRW ini bisa tercapai, yaitu adanya kepastian hukum dan kepastian pemanfaatan ruang bagi pembangunan daerah dan meningkatkan investasi daerah serta berdampak pada peningkatan ekonomi sosial warga kabupaten Kotabaru”, pungkasnya
Penulis M.Nasaruddin