BerandaHukumPakar Hukum : Kasus...

Pakar Hukum : Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Tidak Bisa Diselesaikan Secara Damai

Terbaru

BANJARBARU – Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang viral di media sosial baru-baru ini, dan diisukan diselesaikan secara damai, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum., seorang pakar hukum tata negara dan juga guru besar di salah satu kampus, menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak dapat dihentikan proses hukumnya meski pelapor menarik laporannya atau terjadi upaya damai. Sebab, tindak pidana ini bukan merupakan delik aduan.

“Kasus seperti ini tidak bisa dihentikan meski ada upaya damai. Itu karena bukan delik aduan,” ujar Prof. Hadin dalam keterangannya, Senin (27/01/2025), melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menyebut untuk mengacu pada Peraturan Kapolri yang mengatur Restorative Justice (RJ) dalam penanganan tindak pidana. Menurutnya, penegakan hukum adalah kewenangan pihak kepolisian.

“Penegakan hukum itu berada di tangan polisi,” tegasnya.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat pembatasan penerapan RJ pada kasus-kasus tertentu. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa RJ tidak bisa diterapkan pada tindak pidana yang meresahkan masyarakat, tindak pidana terorisme, tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, penjara minimal 5 tahun, serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur termasuk dalam tindak pidana serius yang berdampak besar bagi korban. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri, kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Sebagai ahli hukum, Prof. Hadin menegaskan pentingnya berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan Kapolri dalam menangani kasus-kasus seperti pelecehan seksual terhadap anak. Ia menekankan bahwa dalam teori hukum klasik, tidak ada penerapan RJ untuk kasus berat seperti ini.

“Ikuti saja pedoman dari Kapolri. Dalam teori klasik, tidak ada RJ untuk kasus semacam ini,” pungkasnya.

Dengan demikian, Prof. Hadin menegaskan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan pada kasus pelecehan anak di bawah umur, dan penegak hukum harus tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka