BerandaDPRD KaltimPansus LKPJ DPRD Kaltim...

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Soroti Ketidaksesuaian Progres dan Anggaran Proyek Jalan Menuju Bandara Samarinda Baru

Terbaru

Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur terus menjalankan fungsi pengawasannya dengan serius terhadap pelaksanaan sejumlah proyek strategis yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. Salah satu proyek yang menjadi perhatian dalam evaluasi lapangan adalah pembangunan jalan simpang empat Outer Ring Road IV menuju Bandara Samarinda Baru.

Proyek infrastruktur tersebut semula dirancang sebagai upaya untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas menuju bandara yang menjadi pintu gerbang udara utama di wilayah ibu kota provinsi. Dengan nilai anggaran yang melampaui Rp 40 miliar, pembangunan jalan ini diharapkan mampu menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan memperlancar arus transportasi, baik barang maupun penumpang.

Namun, dalam peninjauan langsung ke lokasi proyek, anggota Pansus LKPJ dari Fraksi Partai NasDem, Baharuddin Demmu, mengemukakan kekecewaannya terhadap kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Ia menyoroti ketimpangan antara besarnya anggaran yang telah dialokasikan dengan progres nyata yang masih sangat minim. Dari pengamatan langsungnya, jalan yang direncanakan belum memperlihatkan wujud signifikan, bahkan hanya tampak sebatas pematangan lahan dengan kontur yang belum tertata rapi.

“Jalan ini panjangnya tidak sampai tiga kilometer, tapi di lokasi hanya terlihat lahan yang diratakan. Tidak ada tanda-tanda batas jalan seperti parit pembatas atau pengerasan. Orang yang tidak tahu mungkin bahkan tidak mengira bahwa itu sedang dibangun jalan,” ujarnya dengan nada prihatin.

Kritik paling tajam disampaikan Baharuddin pada aspek pembiayaan proyek. Ia mempertanyakan rasionalitas penggunaan anggaran lebih dari Rp 40 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang kurang dari tiga kilometer. Perbandingan pun dibuat terhadap proyek jalan beton rigid yang umumnya menelan biaya sekitar Rp 12 miliar per kilometer. Menurutnya, angka yang muncul dalam proyek ini sangat jauh di atas standar wajar, apalagi jika pembangunan belum masuk tahap pengecoran atau pengaspalan.

“Kalau yang dilakukan hanya meratakan bukit atau menimbun tanah, maka harus jelas bagaimana metode penghitungan anggarannya. Jangan sampai kita menghabiskan dana sebesar itu tanpa rincian yang masuk akal. Kami ingin tahu apakah pekerjaan itu sudah disusun berdasarkan perencanaan teknis yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Baharuddin.

Ia menambahkan bahwa adanya pekerjaan meratakan gunung menjadi satu aspek yang mungkin membutuhkan biaya besar, tetapi tetap harus dikaji secara teknis dan terbuka. Ia juga menyampaikan bahwa Pansus akan mempertimbangkan langkah pemanggilan terhadap Dinas Pekerjaan Umum serta pihak kontraktor untuk menjelaskan secara rinci teknis pengerjaan, perhitungan anggaran, serta kendala yang dihadapi di lapangan.

Namun, jika agenda dan waktu tidak memungkinkan, Baharuddin menyebutkan bahwa rekomendasi pengawasan lebih lanjut atas proyek ini akan diserahkan kepada Komisi III DPRD Kalimantan Timur, yang memiliki kewenangan lebih dalam bidang infrastruktur dan pembangunan fisik.

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembebasan lahan telah selesai dilakukan dan tidak menghadapi kendala berarti. Meskipun demikian, Baharuddin tetap menekankan bahwa aspek pembebasan lahan hanya satu bagian dari keseluruhan proyek, dan tidak bisa dijadikan tolok ukur keberhasilan apabila hasil fisik pekerjaan di lapangan belum menunjukkan kemajuan berarti.

“Pengawasan bukan hanya soal administrasi, tapi juga memastikan bahwa pekerjaan fisik di lapangan sesuai dengan rencana dan target. Kami punya kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan uang rakyat dikelola secara transparan dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Menurut Baharuddin, proyek jalan menuju Bandara Samarinda Baru memiliki posisi strategis dalam mendukung mobilitas dan pelayanan publik, sehingga tidak boleh diserahkan pada pengerjaan asal-asalan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.

Pansus LKPJ DPRD Kalimantan Timur berkomitmen untuk mendorong adanya langkah-langkah korektif jika ditemukan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan standar, baik dari segi teknis maupun administratif. Harapannya, seluruh proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBD dapat memberikan manfaat nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Melalui pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, DPRD Kaltim ingin memastikan bahwa pembangunan di daerah benar-benar berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, demi terciptanya kualitas infrastruktur yang layak dan berkelanjutan untuk seluruh warga Kalimantan Timur. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka