Pedagang Mulai Kosongkan Lahan Aset Pemkot, Kawasan Simpang 4 Sungai Besar Siap Ditata Jadi RTH
Habarkalimantan.com, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru melanjutkan penataan kawasan Simpang 4 Sungai Besar dengan mengosongkan bangunan yang berdiri di atas aset daerah. Lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menjelang berakhirnya masa teguran ketiga yang dijadwalkan pada Jumat mendatang, sejumlah pedagang yang selama ini menempati lokasi tersebut mulai membongkar bangunan usahanya secara mandiri.
Camat Banjarbaru Selatan, Muhammad Firmansyah, mengatakan proses penataan berjalan kondusif karena sebagian besar pedagang memahami status lahan yang digunakan merupakan milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Menjelang batas akhir surat teguran ketiga, hampir seluruh pedagang yang memanfaatkan aset pemerintah kota telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya, Rabu (17/06/2026).
Menurutnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pemberian surat peringatan secara bertahap sejak 26 Maret 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang menyesuaikan diri sebelum dilakukan penataan kawasan.
Firmansyah menjelaskan pendekatan yang diterapkan selama proses berlangsung lebih mengedepankan komunikasi dan musyawarah sehingga tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
“Para pedagang pada dasarnya mengetahui bahwa lahan yang mereka tempati merupakan aset Pemerintah Kota Banjarbaru, sehingga proses penataan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Lahan yang selama ini digunakan sebagai area usaha tersebut tercatat sebagai aset daerah dengan status Sertifikat Hak Pakai. Pemerintah berencana memanfaatkan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau guna mendukung kualitas lingkungan perkotaan.
Selain berfungsi sebagai area penghijauan, keberadaan RTH nantinya diharapkan dapat menjadi ruang publik yang nyaman bagi masyarakat sekaligus mempercantik kawasan strategis di Simpang 4 Sungai Besar.


