Martapura, – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025, bertempat di Aula Barakat, Martapura, Senin (26/5/2025) pagi.
Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Banjar, Ikhwansyah, mewakili Sekretaris Daerah, dan dihadiri tim penilai dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, serta perwakilan seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Banjar.
Dalam sambutannya, Ikhwansyah menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan rapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dijelaskannya, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan laporan tahunan yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Laporan ini memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan dalam satu tahun anggaran.
“LPPD disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara itu, EPPD merupakan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap LPPD pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, yang wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah batas akhir penyampaian LPPD,” jelas Ikhwansyah.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh SKPD dalam proses evaluasi tersebut agar berjalan optimal dan komprehensif. Menurutnya, hasil evaluasi akan menjadi dasar penting dalam meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banjar.
“Pada tahun 2024, capaian indikator kinerja kegiatan Pemkab Banjar mencapai skor 3,704 dan menjadi yang tertinggi kelima secara nasional. Dari evaluasi tahun ini, kita berharap ada peningkatan capaian kinerja yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.