Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Rapat Pengambilan Keputusan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Jumat (23/10/2026).
Rapat yang difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I Sangkai.
Agenda tersebut menghadirkan perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN), pimpinan instansi teknis, serta Tim Penilai Pertimbangan Tata Ruang Kabupaten Kapuas.
Dalam forum ini, tim melakukan pembedahan dan evaluasi substansi terhadap berbagai permohonan KKPR, baik untuk sektor kegiatan berusaha maupun non-berusaha.
Sejumlah usulan tata ruang yang dikaji mencakup rencana pengembangan perumahan warga, kawasan agroforestry, pendirian SPBU, hingga perluasan area perkebunan di berbagai kecamatan.
Sekda Kapuas Usis I Sangkai menegaskan bahwa keselarasan antara perizinan pemanfaatan ruang dan regulasi daerah merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar.
”Setiap dokumen KKPR yang diterbitkan harus melalui kajian cermat agar selaras dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Usis.
Ia menambahkan bahwa evaluasi ini dilakukan guna menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mempermudah proses perizinan di daerah.
”Langkah ini menjadi komitmen Pemkab Kapuas untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tuturnya.
Melalui konsolidasi ini, Pemkab Kapuas optimistis seluruh pembangunan pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib, ramah investasi, serta berwawasan lingkungan.
