Banjarbaru – Penahanan ijazah oleh perusahaan dalam hukum Indonesia tidak secara eksplisit dilarang, namun juga tidak diwajibkan. Praktik ini sering dilakukan agar karyawan tidak mudah berpindah, tetapi dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi individu jika dilakukan tanpa persetujuan.
Namun secara umum, perusahaan diperbolehkan menahan ijazah karyawan asalkan ada kesepakatan yang jelas dan sah antara kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, tidak mengatur secara khusus mengenai penahanan ijazah.
Meskipun diperbolehkan dengan kesepakatan, penahanan ijazah tetap memiliki risiko hukum. Jika karyawan telah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, namun ijazah tidak dikembalikan, maka perusahaan dapat dianggap melakukan penggelapan.
Menanggapi soal penahanan ijazah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) Banjarbaru, Sartono mengatakan,
penahan ijazah berkaitan dengan administrasi antara pekerja dengan pemberi kerja, ada namanya peraturan perusahaan.
“Itu nanti yang mengikatkan diri antara pekerja dengan perusahaan, disitu akan diatur hak dan kewajiban dari pekerja dan perusahaan, namun yang jelas ijazah tidak boleh ditahan,” ujarnya Sabtu (10/5/25).
Untuk di Banjarbaru sendiri, Sartono menuturkan belum ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah.
“Untuk di kabupaten kota belum ada fungsi pengawasan ketenagakerjaan, kita sifatnya pembinaan dan mediasi, kalau menemukan permasalahan yang berkaitan dengan penahanan ijazah, akan kita laporkan ke pengawas provinsi,” Jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menambahkan, Jika ditemukan ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, dirinya menjelaskan pasti akan ada intervensi dari pemko untuk membantu korban penahanan ijazah.
“Bagi ijazah yang ditahan, kita akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi, jika tidak bisa maka kita minta terbitkan saja ijazah baru, seperti yang dilakukan pemprov Jawa Timur,” Tuntasnya.