Banjarbaru – Lagi, puluhan pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Banjarbaru, melakukan aksinya di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, meminta untuk membebaskan Firly owner Mama Khas Banjar, Senin (10/3/25) pagi.
Hingga saat ini kasus dugaan kriminalisasi terhadap salah satu pelaku UMKM, yang ada di Kota Banjarbaru yaitu Firly masih terus bergulir.
Faisol Abrori Kuasa Hukum Firly mengatakan, agenda persidangan hari ini terkait suratnya mengenai penangguhan penahanan Firly
“Kita ajukan surat itu tanggal 5 Maret kemarin, alhamdulillah sudah dikabulkan dan kemudian kita menunggu proses administrasi dari pihak kejaksaan, kemudian Firly bisa kembali pulang lagi,” Ujarnya, saat diwawancarai di PN Banjarbaru, Senin (10/3/25).
Disela aksi, pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru, sempat melakukan audiensi kepada perwakilan dari pelaku UMKM, serta mahasiswa.
Sementara itu, Hendra Novryandie selaku Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarbaru, menuturkan semua hasil dari audensi tadi akan disampaikan kepada majelis yang bersangkutan.
Terkait kelanjutan kasus Firly, dirinya sudah melihat disistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tundaan sidang Senin depan akan dilakukan pendapat dari penuntut umum, terhadap keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya.
“Jadi terhadap eksepsi itu, penuntut umum punya hak untuk mengajukan pendapat sesuai dengan pasal 156 KUHAP,” Terangnya.
“Setelah itu baru majelis mengambil keputusan, terhadap keberatan itu,” Sambungnya.
Lanjutnya, penangguhan penahanan Firly telah disetujui, majelis telah mengeluarkan penetapan permintaan penangguhan penahanan.
“Sudah dikabulkan, dan sudah dibacakan tadi hari ini penetapannya,” Tuntasnya.