MARTAPURA – Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pria berinisial MR (34), warga Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru.
Korban ditemukan meninggal dunia akibat diduga dikeroyok oleh sekelompok pria. Jenazahnya ditemukan mengapung di Sungai Martapura oleh warga pada Senin pagi, 21 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, di wilayah Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku pengeroyokan, yakni:

- KH (50), warga Desa Mekar, Martapura Timur
- AH (19), warga Desa Mekar, Martapura Timur
- GM (33), warga Jl. Dr. Wahidin Sudiro, Kel. Dadi Mulya, Samarinda Ulu
- MF (36), warga Desa Mekar, Martapura Timur
- MR (38), warga Desa Mekar, Martapura Timur
- IB (45), warga Desa Mekar, Martapura Timur
Keenam terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WITA di kediaman masing-masing.
Motif utama pengeroyokan diduga karena korban menuduh para pelaku mencuri handphone dan kunci motor miliknya. Ucapan kasar dari korban yang dianggap menyinggung para pelaku memicu emosi, yang kemudian berujung pada pengeroyokan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras jenis gaduk saat kejadian.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban yang mencurigai adanya kematian tidak wajar, pihak Polsek Martapura Timur melimpahkan kasus ke Polres Banjar. Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi. Polisi akhirnya mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Pakaian korban: kaos, celana jeans, dan celana dalam
- Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam
- Handphone merek Infinix
- Tas selempang hitam, helm, joran pancing, charger, sandal, dan uang tunai Rp70.000
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menyampaikan bahwa keenam tersangka telah ditahan di Mapolres Banjar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Para pelaku mengakui perbuatannya. Selain tersinggung oleh ucapan korban, mereka juga berada di bawah pengaruh minuman alkohol jenis gaduk saat kejadian,” jelas AKBP Fadli.
Pihak kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi penting selama proses penyelidikan berlangsung.

