BerandaHabar BanjarmasinPolresta Banjarmasin Musnahkan Barang...

Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti 14 Kasus Narkoba, Klaim Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Terbaru

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 perkara yang ditangani sepanjang Juni hingga Juli 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik terhadap barang bukti yang telah disita.

Kegiatan tersebut dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri, Polresta Banjarmasin, Senin (27/7/2026).

Dalam keterangannya, Timbul menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 19.126,32 gram sabu-sabu, 462,24 gram ganja, serta 10.321 butir ekstasi.

“Apabila dikalkulasikan dari jumlah barang bukti yang berhasil kami sita dan musnahkan, diperkirakan sebanyak 297.610 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara narkotika, sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kota Banjarmasin.

Ia menegaskan, setiap pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari upaya memutus rantai distribusi narkotika agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba. Setiap barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan berarti telah mencegah penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat,” kata Timbul.

Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan seluruh barang bukti menggunakan campuran air dan deterjen, kemudian diaduk hingga hancur sebelum dibuang melalui saluran pembuangan sesuai prosedur yang berlaku.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka