RANTAU – Polres Tapin membongkar praktik pengemasan ulang (repacking) minyak goreng rakyat Minyakita menjadi produk premium bermerek “Emas Kita” dengan takaran yang tidak sesuai label. Dalam kasus ini, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari temuan aktivitas penjualan keliling di Jalan Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, pada 9 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menggerebek gudang UD Sari Jaya di Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat, yang diduga menjadi pusat kegiatan repacking sekaligus distribusi barang.

“Modus operandi para pelaku adalah mengemas ulang Minyakita kemasan satu liter menjadi produk bermerek Emas Kita ukuran 350 mililiter, kemudian dipasarkan melalui sistem promosi tebus murah,” ujar Weldi.
Namun, hasil uji tera yang dilakukan Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin menunjukkan isi bersih minyak goreng tersebut tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kemasan berlabel 350 mililiter rata-rata hanya berisi sekitar 320 mililiter, bahkan ada yang hanya 300 mililiter. Ini tentu merugikan konsumen karena isi produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan pada label,” jelasnya.
Tak hanya itu, minyak goreng tersebut dijadikan daya tarik dalam promosi penjualan berbagai peralatan rumah tangga. Masyarakat ditawari minyak goreng dengan harga tebus murah Rp3.000, namun harus membeli paket barang seperti chopper, regulator gas, selang LPG, katup, hingga seal dengan harga jauh di atas nilai pasarnya.
“Keuntungan dari penjualan peralatan rumah tangga tersebut diperkirakan mencapai sekitar 200 persen. Jadi masyarakat diarahkan membeli paket barang melalui iming-iming minyak goreng murah,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ribuan kemasan minyak goreng merek Emas Kita, regulator gas, selang LPG, chopper, lima unit mobil operasional, satu sepeda motor, serta berbagai perlengkapan promosi yang digunakan para pelaku.
Penyelidikan juga mengungkap minyak goreng tersebut dipasok dari PT Fortuna Abu Jahid di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sebelum dikemas ulang menggunakan label Emas Kita. Polisi turut menemukan nomor izin edar pada kemasan terdaftar untuk produk lain.
Selain itu, chopper yang diperdagangkan tidak dilengkapi label dan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia, sedangkan regulator serta selang LPG menggunakan tanda SNI yang sudah tidak berlaku.
Kapolres menyebut seluruh aktivitas usaha dikendalikan pemilik UD Sari Jaya berinisial H. Khodirin, dengan jaringan yang melibatkan kepala cabang, admin, negosiator, marketing, kolektor, sopir, hingga petugas gudang.
“Motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi sebesar-besarnya melalui penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Perputaran uang dari usaha ini diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap bulan,” tegas Weldi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polres Tapin mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk yang dipasarkan melalui sistem promosi atau tebus murah, serta segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen.
